Berita Batang

Dishub Batang Pertimbangkan Pengelolaan Parkir oleh Pihak Ketiga untuk Tingkatkan PAD

Dishub Kabupaten Batang tengah mempertimbangkan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sebagai solusi untuk mencapai target PAD.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batang, Eko Widianto. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang tengah mempertimbangkan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sebagai solusi untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum terpenuhi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Dishub Batang, Eko Widiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk mewujudkan rencana tersebut.

"Kami ingin menciptakan sistem yang lebih terorganisir dan profesional," ujarnya, Senin (6/1/2025).

Meskipun belum mencapai target, retribusi parkir di Kabupaten Batang menunjukkan tren peningkatan.

Baca juga: Lantik 1.516 PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Ini Pesan Pj Bupati Batang

Pada tahun 2023, capaian retribusi parkir mencapai 83 persen atau sekitar Rp 723 juta dari target. 

Angka ini meningkat menjadi 86,51 persen atau Rp 750 juta pada tahun 2024. 

Namun, target retribusi sebesar Rp 869 juta tahun ini masih belum tercapai sepenuhnya.

Salah satu kendala utama adalah adanya beberapa potensi retribusi yang beralih kewenangan, khususnya di wilayah pasar. 

Hal ini memengaruhi total potensi pendapatan dari 214 titik parkir yang tersebar di wilayah Batang, seperti Batang Kota, Batang Barat, Batang Selatan, hingga wilayah timur mencakup Plelen, Limpung, Tersono, Banyuputih, dan Bawang.

Baca juga: Siap Hadapi Cuaca Ekstrem, Kabupaten Batang Terima Bantuan Rp 1,8 Miliar untuk Tangani Bencana

Penertiban Juru Parkir

Dishub juga berencana melakukan penertiban dan evaluasi terhadap juru parkir yang saat ini berjumlah 214 orang. 

Evaluasi Surat Perjanjian Kerja (SPK) akan diperketat, dengan masa berlaku maksimal enam bulan. 

Jika juru parkir terlambat membayar retribusi lebih dari dua bulan, SPK mereka akan dievaluasi ulang.

“Sistem evaluasi per enam bulan ini bertujuan untuk memastikan kinerja juru parkir tetap optimal."

"Jika ada penurunan atau masalah, bisa segera diperbaiki di semester berikutnya,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved