Berita Batang
Dishub Batang Pertimbangkan Pengelolaan Parkir oleh Pihak Ketiga untuk Tingkatkan PAD
Dishub Kabupaten Batang tengah mempertimbangkan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sebagai solusi untuk mencapai target PAD.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Dengan cara ini, Dishub berharap potensi retribusi parkir bisa terus meningkat.
Pembagian hasil retribusi parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Berikut 5 Destinasi Unggulan di Batang yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Selama Libur Nataru
Tarif retribusi parkir saat ini ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua (R2), Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat (R4), dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda enam (R6) atau lebih.
Dari tiga wilayah parkir, capaian retribusi tertinggi berada di wilayah Batang Kota dengan total sekitar Rp 400 juta, sisanya berasal dari wilayah Batang Timur dan Batang Selatan. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.