Berita Tegal
Pemkab Tegal Terapkan Digitalisasi untuk Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi
Pemkab Tegal meluncurkan inovasi digital untuk mempermudah pembayaran pajak dan retribusi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Sentuhan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sistem pembayaran pajak, retribusi, dan transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal.
Sejumlah layanan pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan mobile banking resmi diluncurkan sebagai langkah inovatif menuju sistem keuangan yang lebih modern dan transparan.
Peluncuran layanan ini ditandai dengan soft launching oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, di Gedung Dadali, beberapa waktu lalu.
Berbagai layanan yang dihadirkan meliputi Bapenda Satu Genggaman (BSG), Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), pembayaran melalui QRIS di berbagai sektor retribusi, serta transaksi digital di lapak serba lokal Trasa.
Amir mengatakan, program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD ini tidak hanya menciptakan sistem transaksi keuangan daerah yang semakin transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga: Resmi Jadi Bupati Tegal Terpilih 2025-2029, Ini Harapan dan Program Prioritas Ischak Maulana Rohman
Hal ini selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tegal agar menjadi daerah yang berdaya saing dan inovatif.
Penggunaan kanal pembayaran tunai digital melalui QRIS, lokapasar, ATM, internet banking, dan UE Reader, dinilai dapat meminimalkan terjadinya kebocoran transaksi keuangan daerah, mempercepat proses administrasi dan menciptakan efesiensi.
Sementara penggunaan KKPD dapat membantu pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.
Terkait dengan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja menyiapkan sistem layanan pembayaran digital ini seperti Bank Indonesia, Bank Jateng, hingga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal.
“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi layanan pembayaran digital ini. Mari kita jadikan sebagai langkah awal menuju Kabupaten Tegal yang lebih maju, lebih transparan, dan inklusif,” ungkap Amir Makhmud, dalam rilis yang diterima, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Dramatis! Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Nelayan Asal Tegal yang Terdampar di Pantai Beringin
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi, menerangkan langkah digitalisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Yosa menerangkan, percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah dilakukan melalui tiga fokus utama.
Adapun tiga fokus utama yang dimaksud yakni konsolidasi struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan, perluasan basis pajak dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru, serta harmonisasi pengaturan melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Di tahun 2025, Retribusi PBG tidak hanya bisa dibayarkan melalui BSG, tetapi juga dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, QRIS, dompet digital, lokapasar, Pos Indonesia dan toko retail modern. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran di mana dan kapan saja,” terang Yosa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.