Berita Nasional
Komjak Soroti RUU KUHAP, Khawatir Celah Impunitas bagi Koruptor
Wacana revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kontroversi.
“Kita minta DPR membuka draf ini secara official. Jika ada kesalahan dalam penyusunan, kita bisa anggap ini hanya kesalahan teknis. Namun, jangan sampai Kejaksaan benar-benar kehilangan peran dalam penanganan korupsi,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawal proses revisi KUHAP agar tidak menjadi alat pelemahan bagi institusi penegak hukum.
“Kita butuh dukungan publik agar kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tetap dipertahankan. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” tutupnya.
Revisi KUHAP seharusnya memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia, bukan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.
Masyarakat kini menunggu sikap DPR RI dalam menyikapi desakan untuk membuka draf RUU KUHAP secara transparan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.