Berita Pekalongan

TPA Degayu Dapat Perpanjangan Operasional, Pemkot Pekalongan Siapkan Langkah Strategis

KLHK secara resmi memberikan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu hingga 8 April 2025.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
KUNJUNGI KLHK - Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab bersama Anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier saat mengunjungi kantor KLHK RI terkait TPA Degayu. Dalam pertemuan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi memberikan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu hingga 8 April 2025. (Dok Prokompim Kota Pekalongan) 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan mendapatkan angin segar setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi memberikan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu hingga 8 April 2025.

Keputusan ini diambil setelah audiensi antara Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab, bersama Anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier, dengan Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq di Kantor KLHK RI.

Dalam pertemuan tersebut, Rizal Bawazier menekankan, bahwa keputusan untuk menunda penutupan TPA Degayu sangat penting mengingat lonjakan produksi sampah menjelang dan setelah Idul Fitri.

Baca juga: Kota Pekalongan Darurat Sampah, Walikota Akan Maksimalkan TPS3R dan Gunakan Insinerator

"Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Menteri Hanif Faisol. Pak menteri memahami, bahwa penutupan mendadak berpotensi menimbulkan krisis sampah."

"Namun, Pemkot Pekalongan harus segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar nasional," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Kondisi TPA Degayu Kota Pekalongan.
Kondisi TPA Degayu Kota Pekalongan. (Istimewa)

Menteri Hanif Faisol menegaskan, bahwa meskipun diperbolehkan beroperasi sementara, TPA Degayu harus mulai beralih dari sistem open dumping ke controlled landfill. 

"Pekalongan kami beri kesempatan hingga Syawalan. Ini bukan sekadar perpanjangan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan," ucapnya.

Menurutnya, KLHK juga berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Kota Pekalongan dalam percepatan pembenahan infrastruktur persampahan.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Maksimalkan TPST Mitra Brayan Resik untuk Atasi Permasalahan Sampah

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balgis menyatakan, bahwa pihaknya akan memanfaatkan masa tenggang ini dengan maksimal. 

"Kami akan segera menyiapkan skema pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Kami juga, akan menggandeng BUMD dan sektor swasta agar pengelolaan sampah lebih efektif," kata Balgis.

Kemudian, keputusan ini menjadi titik balik bagi Kota Pekalongan dalam mengatasi permasalahan sampah. 

"Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan KLHK, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekalongan dapat bertransformasi menjadi lebih modern dan ramah lingkungan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved