Dua terdakwa menurut hakim telah melakukan tindak penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korban atas nama Prof. Dr. Nurhayati bekerja sebagai dosen di PTN di Jambi.
Dalam persidangan di PN Jambi, ia mengaku merugi Rp 183 juta.
Nurhayati mengaku awalnya ia tergiur tawaran lelang kendaraan murah, Toyota Kijang Innova tahun 2018.
Ia tergiur lantaran terdakwa menawarkan mobil dengan diskon 10 persen dan tambahan bonus satu sepeda motor jika dibeli secara cash.
Korban lalu kontak dengan pelaku dan deal. Korban lantas melakukan transfer uang dalam beberapa kali.
Total seluruhnya Rp 183 juta.
"Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya dalam sidang pendahuluan yang digelar 23 Juni 2020.
Agar meyakinkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko Iptu Adang Dachyar untuk menghubungi saksi.
Pelaku kemudian menghubungi saksi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tamatan SMA Tipu Profesor Dosen PTN di Jambi dari Lapas, Korban Rugi Rp 183 Juta
• Dua Kepala OPD Kendal Dinyatakan Positif Covid-19, Total Pasien Klaster Perkantoran Setda 27 Orang
• Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tegal Capai 1.143 Orang, Joko: Ibu Rumah Tangga Paling Banyak
• Keuntungan Elpiji Rp1 Juta Per Hari Antar Saparin ke Dalam Penjara, Terancam Denda Rp5 Miliar Pula
• Pandemi Corona Angka Kehamilan di Batang Naik 10 Persen, Dinkes: Bidan Harus Aktif Pantau Bumil