TRIBUN-PANTURA.COM, SOLO - Warga Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Arif alias Pentol (29) nekat mencuri TV LED di dalam gerbong kereta api eksekutif di Depo Stasiun Balapan Solo.
Kasus pencurian serta perusakan itu bermula dari laporan seorang Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari Solo pada Juni 2020 lalu.
• Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Final Liga Europa Inter Milan vs Sevilla di SCTV
• Suami Jambret Istri Sendiri, Alasannya Lebih Tidak Masuk Akal
• Masih Ada 112 Hektar Wilayah Kumuh di Kota Semarang, Disperkim Terkendala Anggaran
• Messi Utarakan Soal Masa Depannya Kepada Ronald Koeman, Ragu Bertahan di Barcelona
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, semula seorang Polsuska sedang bertugas jaga malam.
Saat itu petugas mendapati pintu kaca pada satu rangkaian gerbong pecah pada Minggu (7/6/2020) lalu.
Lantas saat dicek ke dalam gerbong, satu unit TV LED sudah dalam kondisi tergantung serta cover TV mengalami kerusakan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarsari mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Arif selang seminggu kemudian pasca kejadian.
"Pelaku masuk dari pagar yang berada di belakang stasiun. Kebetulan rumahnya dekat stasiun," katanya usai konferensi pers, Jumat (20/8/2020).
Dia menambahkan, kasus pencurian terhadap barang serupa atau TV LED sudah lima kali terjadi dalam rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.
• Polres Semarang Tangkap Pemilik Bisnis Karaoke Bandungan, Diduga Aniaya 5 Orang
• Pulang dari Pasar, Pasutri di Tegal Meninggal Tertabrak KA Kamandaka
• Akurasi Hanya 30 Persen, Pemkab Wonosobo Wajibkan Wisatawan yang Masuk untuk Rapid Test
• Sebanyak 120 Santri Asal Kabupaten Tegal Laksanakan Rapid Test
Karena sudah beberapa kali terjadi, akhirnya pihak kereta api melaporkan kasus tindak pencurian serta perusakan itu.
"Dia (pelaku) selama ini hanya freelance saja. Sebelum kejadian, sudah lima kali terjadi pencurian dan 5 TV LED hilang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit TV LED. Kerugian ditaksir sekitar Rp 25 juta. (Ais).