Tavip mengatakan, bahwa aturan mengenai syarat adanya KTP dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor baik satu tahunan maupun lima tahunan sudah ditetapkan dalam Perkap nomor 5 tahun 2012.
“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Dan sesuai dengan Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor pasal 79 disebutkan bahwa untuk perorangan adalah KTP,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?
• Polisi Olah TKP Penyerangan Mapolsek Ciracas, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Turun Lapangan
• Novel Baswedan Bersama Pegawai KPK Lainnya Terkonfirmasi Positif Covid-19
• Pembagian Harta Warisan Berujung Maut, Sang Paman Tewas Dibacok Keponakannya
• Reaksi yang Dialami Ridwan Kamil Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac