Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kabareskrim Sebut Ada Unsur Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Bukan karena Korsleting Listrik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Listyo Sigit menyebut kebakaran Gedung Kejaksaan Agung bukan karena korsleting listrik, tapi ada unsur pidana di dalamnya.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Polisi menyebutkan ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran yang meluluhlantakkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik atau korsleting listrik.

Hal itu disimpulkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali oleh Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar? Boyamin: Jaksa P dan A Ketemu Djoko Tjandra di Situ

Konser Musik untuk Kampanye Paslon Pilkada di Tengah Pendemi Covid-19, Ganjar: Ora Usahlah

Luis Suarez Cuma Butuh 40 Menit Lolos Tes Bahasa, Segera Dapatkan Paspor Italia, Jadi ke Juventus?

Pesan Syekh Ali Jaber: Penusukan Terhadap Saya Jangan Dikait-kaitkan dengan Isu Mana Pun

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik."

"Tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Listyo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut.

Ia menambahkan, hal ini turut didalami.

Menurut kepolisian, kebakaran itu sendiri terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.

Api kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lainnya.

Dari temuan polisi, api tersebut menjalar dengan cepat karena sejumlah faktor.

“Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon,” ucapnya.

Faktor lainnya adalah karena kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.

Saat kejadian, Listyo mengatakan, ada saksi yang berusaha memadamkan api.

Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai sehingga api membesar dan dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Halaman
12