Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.
Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung, akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tuturnya.
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapa pun yang terlibat.
Diketahui, kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik
• Mbak Ida Pengendara Sepeda Motor Pamer Celana Dalam di Magelang Ternyata Pria, Begini Kata Polisi
• Bayi Baru Lahir Hasil Hugel Dikuburkan Pasangan Selingkuh Tante-Brondong, Warga Kira Kuburan Hewan
• Polisi Tembak Dua Pelaku Ganjal ATM, Kuras Tabungan Ratusan Juta Rupiah, Incar Korban Begini
• Dian Untung Jutaan Rupiah Tiap Bulan, Manfaatkan Lahan Sempit untuk Tanam Sayur Hidroponik