Berita Kriminal

Oknum Pendeta di Surabaya Dihukum 10 Tahun Penjara, Cabuli Anak Didik sejak 2005 - 2011

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - Oknum pendeta cabul di Surabaya, berinisial HL, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. HL mencabuli anak didiknya dalam rentang wanktu 2005-2011.

Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendeta HL di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Jika Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar Minta Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret

Toyota Avanza Mulai Rp 63 Juta, Ikuti Lelang Mobil Sitaan Ditjend Pajak Akhir Pekan Ini

Murah, Yamaha Aerox Cuma Rp9,5 Juta, Daftar Harga Skutik Bekas di Balai Lelang

Angka Kematian Kasus Covid-19 di Jateng Masuk 3 Besar Nasional, Ini Usulan Fraksi PKS DPRD Provinsi