Berita Kriminal

Oknum Pendeta di Surabaya Dihukum 10 Tahun Penjara, Cabuli Anak Didik sejak 2005 - 2011

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - Oknum pendeta cabul di Surabaya, berinisial HL, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. HL mencabuli anak didiknya dalam rentang wanktu 2005-2011.

TRIBUNPANTURA.COM, SURABAYA - Pendeta yang seharunya menjadi pembimbing, malah berbuat cabul terhadap anak didiknya.

HL, oknum pendeta yang berstatus terdakwa kasus pencabulan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

HL juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Terungkap, Sukma Oni Setor Rp600 Juta untuk Dana Pengangkatan Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus

Pemkab Kendal Naikkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Minimal Rp 50 Ribu

Bupati Batang Wihaji Beri Bantuan Warga Penderita Kanker Getah Bening

Korban Penusukan di Pekalongan Membutuhkan Bantuan untuk Bayar Biaya Rumah Sakit

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020) siang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa HL mendengarkan putusan hakim dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

Sementara hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata Johanis Hehamony.

HL disebut terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang diberikan kepada HL sesuai dengan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

"Yang memberatkan terdakwa, tidak mengakui perbuatannya serta melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama," terang Johanis.

Ajukan banding Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Abdurrachman Saleh mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim.

"Kami tidak sependapat dengan putusan hakim, dan kami akan mengajukan banding," jelasnya.

HL diduga mencabuli anak didiknya yang saat itu berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020).

Halaman
12