Berita Nasional

Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA dalam Proposal Fatwa Bebas Jaksa Pinangki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra - Dalam action plan atau proposal fatwa bebas yang disusun Pinangki, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali turut disebut.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut dalam proposal fatwa bebas yang disusun jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali disebut dalam action plan atau proposal jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Proposal tersebut dibuat oleh Pinangki terkait pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung dan disodorkan kepada terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Febri Diansyah Mundur dari KPK, Ali Fikri: Biro SDM telah Terima Surat Pengunduran Dirinya

Ada Tambahan 180 Santri Positif Covid-19 di Jateng, Pembelajaran Tatap Muka Akan Dievaluasi

Begini Reaksi Dedy Yon setelah Ditelepon Ganjar soal Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Pencairan BLT Pekerja Tahap 4, Menaker Kembalikan 150.000 Rekening ke BPJS Ketenagkeraan, Ada Apa?

"Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks ketua MA Hatta Ali," kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual pada Kamis (24/9/2020).

Selain itu, Ali mengatakan, nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga disebut dalam action plan tersebut.

Menurut Ali, hal tersebut merupakan bukti bahwa Burhanuddin tidak menghalangi nama-nama pejabat yang masuk dalam action plan.

"Nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan (Jaksa Pinangki)."

"Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya."

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," ujarnya.

Namun, Ali menuturkan bahwa action plan tersebut tidak dijalankan Pinangki dan Djoko Tjandra membatalkan kerja sama tersebut.

Adapun terkait action plan, kata Ali, akan dijelaskan lebih pada perkembangan di pengadilan.

"Tapi dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra."

"Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," ucap Ali.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahmamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membantah adanya permohonan fatwa hukum dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Andi justru heran pihaknya dikait-kaitkan dalam kasus terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali ini.

"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

"Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," tuturnya.

Andi mengatakan, MA memang berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak.

Halaman
12