TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Masih ingat hebohnya kasus sepeda lipat (seli) brompton dan motor gede (moge) Harley Davidson (HD) selundupan di dalam pesawat Garuda Indonesia, pada akhir 2019 silam?
Kedua barang mewah tersebut diselundupkan oleh AriAskhara yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kini, ada kabar baru, Ari Askhara mantan Dirut Garuda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelndupan tersebut.
• Bupati Tegal Umi Azizah: Disiplin Protokol Kesehatan Perlu Keteladanan Tokoh Agama
• Tiap Hari 100 Orang Jalani Swab Test di Kota Tegal
• 2.845 Jiwa di Tiga Desa Kekurangan Air Bersih, BPBD Kabupaten Pekalongan Droping Air
• Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Pekalongan Gelar Operasi Yustisi Sehari 3 Kali
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.
Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.
Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.
Menteri BUMN Erick Thohir berang dengan kasus penyelundupan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Erick langsung mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu juga.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) silam.
Hal itu dilakukan Erick bukan tanpa alasan.
Ari dicopot dari jabatannya karena disebut telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.