Berita Tegal

Pemkot Tegal Ajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) menyerahkan 5 Raperda kepada Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro (tengag), seusai sidang paripurna, Senin (12/10/2020).

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) kepada DPRD Kota Tegal dalam sidang paripurna, Senin (12/10/2020).

Lima Raperda yang diajukan, yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, lalu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal.

Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2019- 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Daerah.

Baca juga: Temui Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ganjar: Saya Telepon 3 Menteri, Sampaikan Aspirasi Buruh

Baca juga: Sudah 7 Bulan Tutup, Pengelola Bioskop di Kota Tegal Ingin Diizinkan Operasi, Begini Jawaban Jumadi

Baca juga: Jembatan Timbang Subah Ditutup, Tri Nyanyikan Lagu Los Dol, Gunadi: Overload Itu Bahaya

Baca juga: Dermaga Apung 90 Meter, Bakal Jadi Wahana Baru Pantai Alam Indah Tegal, Maman: Gratis!

Serta, Raperda Kota Tegal tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, bentuk badan hukum perusahaan daerah harus disesuaikan dan diubah menjadi perseroan daerah.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Oleh karena itu menurut Dedy Yon, Peraturan Daerah Kota Tegal yang mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal, saat ini sudah tidak sesuai dan perlu dicabut.

"Atas pertimbangan tersebut, bentuk badan hukum dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari."

"Sedangkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal dirubah menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal (Perseroda)," kata Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunpantra.com.

Sementara Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan, menurut Dedy Yon, bahwa pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah.

Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan daerah.

Dedy Yon mengatakan, untuk Raperda Penyelenggaran Perhubungan Daerah disusun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas aparat di daerah sehubungan dengan penyerahan kewenangan serta perkembangan perhubungan darat di Kota Tegal.

Terlebih menurutnya peranan dan penyelenggaraan di sektor perhubungan darat mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.

"Sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 diajukan sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 yang merupakan tanggung jawab negara, pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melindungi dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan," ungkapnya. (*)

Baca juga: Aktivis Topo Ngligo, Ganjar Kumpulkan Akademisi, Buruh dan Pengusaha Bahas UU Cipta Kerja

Baca juga: 4 Akses Masuk KIT Batang Langsung Terhubung ke Tol Trans Jawa, Master Plan Segera Rampung

Baca juga: Jembatan Kali Kemiri Mulai Diperbaiki, Ini Pesan Bupati Tegal Umi Azizah: Jangan Kotori Sungai

Baca juga: Mahasiswi Ini Ketahuan Mesum saat Kuliah Daring, Video 21 Detiknya Viral