Berita Tegal

Diharuskan Tutup Karena Tidak Memiliki Izin, 14 Minimarket di Kota Tegal Colong-colongan Buka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, ada 14 minimarket atau toko waralaba yang diminta tutup karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Tegal.

Ia mengatakan, pemerintah kota tegas meminta 14 minimarket tersebut tutup sejak awal Oktober 2020.

Meski demikian, masih ada minimarket yang bandel dan tetap membuka usahanya.

Menurut Hartoto, modus dari masing-masing minimarket berbeda.

Baca juga: Wanita Ini Justru Menangis Sesenggukan saat Dikunjungi Bupati Batang

Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, AK Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Baca juga: Komplotan Pencuri Gabah dan Beras Tertangkap, Mengaku Sudah Empat Kali Beraksinya di Kabupaten Tegal

Baca juga: Sekolah Virtual untuk Anak Putus Sekolah Diuji Coba di Brebes dan Boyolali, Seperti Apa?

Ada minimarket yang tetap beroperasi dengan membuka sebagian pintu toko.

Kemudian ada juga yang beberapa hari tutup, kemudian beberapa hari berikutnya buka.

"Dalam surat edaran wali kota, mereka diminta untuk tutup. Karena memang belum ada izinnya," kara Hartoto kepada Tribun-Pantura.com, Selasa (13/10/2020).

Data yang didapatkan, sebanyak 14 minimarket tersebut tersebar di beberapa lokasi.

Tujuh unit dari waralaba Indomart, berada di Jalan Arjuna, Jalan Veteran No 31, Jalan AR Hakim No 128, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan Martoloyo, dan Jalan Merpati.

Tujuh unit dari waralaba Alfamart, berada di Jalan Dewi Sartika RT 01 RW 01, Jalan Cipto Mangunkusumo RT 01 RW 01, Jalan Kapten Sudibyo No 121, Jalan Srigunting RT 04 RW 06, Jalan Gajahmada No 44, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, dan Jalan Mataram.

Hartoto mengatakan, hasil pengawasan dari 14 minimarket tersebut, rata-rata masih bandel dan nekat untuk buka.

Baca juga: Pemerintah Janjikan Vaksi Covid-19 Sudah Tersedia di Bulan November

Baca juga: Penjual Togel di Kabupaten Tegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Investor Baterai Mobil Listrik Ajukan Permintaan Menempati KIT Batang

Baca juga: Pemkab Tegal Persilakan PT Akuo Energi Indonesia Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)

Ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya Satpol PP Kota Tegal akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal.

Hartoto mengimbau, minimarket tersebut jangan beroperasi hingga memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang.

"Akan kami beri peringatan satu, dua, dan tiga dulu. Jika tidak mengindahkan akan dilakukan penindakan tegas," ungkapnya. (fba)