Berita Kriminal

Pulang Merumput Pergoki Istri Bugil di Kamar dengan Pria, Suami Spontan Bacok Kepala Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembacokan dengan celurit - Muntab lihat istrinya bugil dengan pria lain, seorang suami di Lumajang spontan membacok tetangganya.

TRIBUNPANTURA.COM, LUMAJANG - Sepulang mencari rumput, seorang pria di Lumajang spontan membacok kepala tetangganya.

Pria tersebut berinisial AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Ia membacok tetangganya S (42) menggunakan celurit, karena memergoki sang istri bugil bersama korban di kamar rumahnya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Dukuh Sibimo Kabupaten Batang Kental Kepercayaan Mistis dan Pantangan, Melanggar Kena Musibah

Baca juga: CEO PSIS Semarang Sebut Pengurus Remuk Semangatnya Karena Liga 1 Tidak Jelas

Baca juga: Peserta Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Johnson & Johnson Derita Penyakit Misterius

Baca juga: Pemkab Batang akan Lakukan Penataan Pedagang di Jalan Tol di Atas Awan

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang merupakan eks lokalisasi.

AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit."

'Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lihat Istri Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria Lain, Suami di Lumajang Langsung Sabetkan Celurit

Baca juga: Emosi Hanya Gara-gara Disalip Saat Berkendara, Remaja di Blora Keroyok Penyalip Sampai Luka

Baca juga: Seorang Warga Batang Kaget, Tanaman Langka Bunga Bangkai Tiba-tiba Tumbuh di Pekarangannya

Baca juga: Mini Bus Tabrak Gapura Desa Karangsari Jatiyoso Karanganyar, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Togel Semakin Marak Semenjak Covid-19, Ada Kecurigaan BLT Justru untuk Beli Nomor