Berita Blora
Emosi Hanya Gara-gara Disalip Saat Berkendara, Remaja di Blora Keroyok Penyalip Sampai Luka
Polres Blora menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cepu-Kedungtuban tepatnya di Desa Mernung, Kecamatan Cepu, Blora.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Polres Blora menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cepu-Kedungtuban tepatnya di Desa Mernung, Kecamatan Cepu, Blora.
Ketiga pelaku yang masih remaja itu terlibat dalam kasus pengeroyokan karena naik pitam hanya gara-gara disalip saat berkendara.
Ketiga pelaku tersebut adalah Budi warga Desa Kemantren, Alfian warga Desa Tanjung, dan Hanafi warga Desa Wado. Ketiganya masuk wilayah Kecamatan Kedungtuban, Blora.
Baca juga: Seorang Warga Batang Kaget, Tanaman Langka Bunga Bangkai Tiba-tiba Tumbuh di Pekarangannya
Baca juga: Mini Bus Tabrak Gapura Desa Karangsari Jatiyoso Karanganyar, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Pulang Kerja Dapati Istri Berdua di Kamar Bersama Lelaki Lain, Pria Asal Lumajang Tikam Tetangganya
Baca juga: Togel Semakin Marak Semenjak Covid-19, Ada Kecurigaan BLT Justru untuk Beli Nomor
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, para pelaku itu tidak terima hanya gara-gara disalip saat berkendara.
"Untuk motif yang menjadi alasan pengeroyokan tersebut adalah karena emosi ketika pelaku disalip dan dibleyer oleh korban saat mengendarai sepeda motornya, sehingga emosi pelaku tersulut dan nekat memberhentikan korban di tempat kejadian," kata AKP Setiyanto, Rabu (14/10/2020).
Akibatnya, korban bernama Sugeng Riyanto (17) warga Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, mengalami luka di pelipis mata bagian kiri.
Baca juga: Pencari Ikan yang Tenggelam di Pantai Criwik Kebumen Ditemukan Meninggal
Baca juga: Korsleting Listrik, 7 Rumah di Wedung Demak Terbakar
Baca juga: Sudah Rugi Rp 7,5 Miliar, PSIS Dilematis dengan Nasib Kompetisi Liga 1 2020
Baca juga: Warga Sebut CCTV Sengaja Dimatikan saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Begini Sanggahan Pemerintah
Sedianya, kata Setiyanto, ada empat pelaku dalam kejadian tersebut. Satu pelaku lainnya berinisial IQ melarikan diri.
"Setelah kejadian pelakunya (IQ) melarikan diri," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.