TRIBUN-PANTURA.COM, KEBUMENĀ - Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan pencurian sepeda motor.
Kasus Honda Supra X 125 milik BU (31) warga desa Bumirejo kecamatan Puring yang sempat dilaporkan hilang kini terungkap.
Tersangka, DA (42) tak lain adalah tetangga korban sendiri. Ia pun telah ditangkap petugas atas dugaan kasus tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.00 Wib lalu di rumah korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sebuah Mobil Terbakar di Sukoharjo, di Dalamnya Terdapat Mayat Perempuan
Baca juga: Bek Muda PSIS Semarang Cetak Gol Bersama Timnas U-19 di Kroasia, Begini Prosesnya
Baca juga: Jelang Libur Panjang Akhir Oktober, Dishub Kabupaten Tegal Tunggu Instruksi Penyekatan Pemudik
Baca juga: Tubuhnya Ditutupi Plastik Seusai Terlibat Kecelakaan di Semarang, Pemotor Ini Dikira Meninggal Dunia
Saat itu, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah.
"Selanjutnya melihat situasi aman, sepeda motor tersebut diambil," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (21/10).
Pencurian bermula saat tersangka pulang dari memancing ikan dan melintas rumah korban.
Niat mencuri pun muncul saat ia melihat sepeda motor terparkir tanpa dikunci stang dengan posisi kunci menggantung.
"Hal tersebut memudahkan tersangka menguasi kendaraan milik korban," kata AKBP Rudy.
Kasus pencurian sering terjadi berawal dari kelalaian korban.
Di lain sisi, aksi kejahatan tak melulu diawali niat atau perencanaan matang, namun karena ada kesempatan.
Pencurian itu diketahui korban saat ia akan melaksanakan salat subuh.
Saat bangun tidur ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.
Pengakuan tersangka, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi.
Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara online.
Untuk mengelabui korban, sepeda motor diungsikan di tempat salah seorang warga Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Baca juga: Berkali-kali Kabur dari Ruang Isolasi, Pemulung Positif Covid-19 Repotkan Tenaga Medis
Baca juga: Pasien Covid-19 Kabur dan Berbaur dengan Massa Aksi Penolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 21 Oktober 2020
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti pada hari Sabtu (10/10) sekitar pukul 09.00 Wib, sesaat setelah memposting sepeda motor itu untuk dijual.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (*)