Hingga tiba-tiba pelaku menusuk driver pada bagian dada sebelah kiri.
Driver langsung menghentikan mobil dan keluar meminta tolong kepada warga sekitar.
Terkait kenapa pelaku AZ bisa membawa senjata tajam pisau, pihak kepolisian masih mendalami nya.
"Yang bersangkutan mengaku bawa pisau untuk jaga-jaga, tapi kita masih dalami lagi juga," pungkasnya.
Ada empat barang bukti yang diamankan pihak kepolisian seperti baju luar dan baju dalam, hasil visum dan senjata tajam.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (jti)
Baca juga: Kabar Baik! Ganjar Naik UMP Jateng 3,27 Persen, Tak Ikuti SE Menaker untuk Tak Naikkan Upah 2021
Baca juga: Dongkrak Popularitas Robusta Batang, Anak Muda Gelar Kompetensi Seduh Kopi, Begini Keseruannya
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan: 391 Kasus, 267 Sembuh, 79 Orang Isolasi Mandiri, 25 Meninggal
Baca juga: Derita Runtah, Dagangannya Sepi Pembeli meski Guci Dipadati Wisatawan: Akhirnya untuk Pakan Landak