Berita Tegal

Duda-Janda Kenalan di Warung Es, 3 Hari Kemudian Janji Menikahi, Ujung-ujungnya Bawa Kabur Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti penggelapan sepeda motor dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020).

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Tega betul Kosirin (42) alias Markos, seorang duda asal Kabupaten Pemalang, mengecewakan seorang janda yang baru dikenalnya.

Betapa tidak, dengan iming-iming hendak menikahi, Kosirin justru memabawa kabur sepeda motor SA (55), janda asal Kabupaten Tegal.

Perkenalan tersangka Kosirin dengan SA cukup singkat, baru tiga hari.

Baca juga: Begini Kesaksian Korban Robohnya Tower Sutet di Batang, Terungkap PLN Janjikan Hal Ini

Baca juga: Proyek Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Lambat, Baru Capai 36 Persen, Ini Kata Dedy Yon

Baca juga: 17 Pedagang Positif Covid-19, Dinkes Kabupaten Tegal: Bisa Disebut Klaster Pasar Margasari

Baca juga: Daftar Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id, Simak Batas Akhir Pendaftaran dan Kuotanya

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka Kosirin mendekati korban SA dengan berpura-pura mencintai dan berjanji akan menikahi.

Tersangka berkenalan dengan korban saat sedang membeli es di warung di Kota Tegal, pada Sabtu (19/9/2020).

Dua hari kemudian, pada Senin (21/9/2020), tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widuri, Kabupaten Pemalang.

Setelah dari pantai mereka kemudian membeli minum di Jalan Pemuda Kota Tegal, tepatnya di depan Kantor PLN Tegal.

AKBP Rita mengatakan, di situ kemudian tersangka menjanjikan akan menikahi korban dan mengenalkan kepada orangtuanya.

Lalu saat korban sedang meminum kopi, tersangka pamit dengan alasan akan menemui temannya namun tidak kembali lagi.

"Ketika merayu akan dibawa ke orangtuanya, di situlah dia membawa motor korban."

"Setelah korban percaya ada kata-kata seperti ini, 'Ya wis melu maring keluargane nyong, tak kenalna keluargane aku'," kata AKBP Rita menirukan ungkapan tersangka kepada korban dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020).

Setelah itu tersangka Kosirin membawa sepeda motor korban Honda Beat warna putih-merah bernopol G 3791 VQ.

Dia Kemudian menjualnya kepada komplotan penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes, yaitu Sugiono, Lala Nurlatifah, dan Pirdaus.

AKBP Rita mengatakan, tersangka utama dan ketiga penadah motor curian kini sudah diamankan Polres Tegal Kota.

"Dari sini ada empat tersangka. Tersangka utama Kosirin dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."

"Kemudian tiga orang yang melakukan pertolongan atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya. (fba)

Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Tegal: Total 801 Kasus, Dinkes Beri 2 Pilihan Ini bagi Pasien Positif

Baca juga: Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi

Baca juga: Roma vs Fiorentina: Serigala Ibu Kota Menang Berkat Assits Kiper dan Gol Eks Pemain Barcelona

Baca juga: Kabar Gembira, Dibuka: Rekrutmen Tamtama TNI AU 2021, Berikut Syarat Pendaftarannya