Sementara itu, Sekretaris DPC SPN Kabupaten Pekalongan Isa Hanafi, mengaku dengan adanya PHK oleh pihak PT Pajitex diharapkan dilaksanakan sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku.
Karena perusahaan tidak mengalami kerugian namun tetap membangun.
Bahkan di dalam perusahaan mendatangkan mesin-mesin baru dan modern namun terdapat pengurangan tenaga kerja.
"Padahal dikatakan efisiensi kita harus mendapatkan ketentuan sesuai upah yang berlaku."
"Lalu dalam UU sudah jelas ketika perselisihan industrial belum terselesaikan maka kedua belah pihak wajib memberikan hak dan kewajiban namun perusahaan malah melakukan PHK kami sejak 1 Oktober kemarin," kata Isa saat dihubungi Tribunpantura.com.
"Namun apabila akan ada pertemuan non formal ya monggo, nanti akan dirembug melalui persetujuan dari anggota untuk ada hasil," imbuhnya.
Sementara perwakilan PT Pajitex melalui pengecara Susilo menyampaikan, dengan pendemi Covid-19 ini banyak barang jadi di gudang itu menumpuk, terus kemudian penjualan kesulitan.
Dengan situasi seperti ini maka perusahaan harus merumahkan lagi untuk menghindari PHK cukup besar.
"Pertama memang ada 20 mesin tenun di berhentikan, karena barang yang sudah jadi dan di gudang overload."
"Kita merumahkan lagi beberapa departemen pendukung mesin tenun ini pertama departemen celup libur dari Oktober hingga 9 November 2020."
"Adapun yang masuk itu digilir setiap Senin, Selasa, Rabu, selanjutnya diliburkan dan mendapatkan upah 50 persen," katanya.
Kemudian departemen finishing, masuk setiap hari Senin, Selasa, Rabu, kemudian kamis sampai selanjutnya diliburkan. Upah yang didapatkan juga sama 50 persen.
Selanjutnya untuk Depertemen persiapan 1 dan 2, masuk hari Senin, Selasa, dan Rabu. Hari Kamis dan seterusnya libur.
"Upah yang didapatkan juga sama yaitu 50 persen."
"Sedangkan dengan tuntutan mereka belum ada titik temu. Kita sudah dimediasi namun belum ada titik temu," ujarnya. (dro)
Baca juga: Barcelona vs Dynamo Kyiv: Koeman Mau Segera Matikan Mesin Messi, Ini Rencana Sebenarnya
Baca juga: Beredar Kabar Muncul Klaster Ponpes di Slawi, Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Tegal
Baca juga: Ganjar Tunjuk Kepala Bappeda Prasetyo Aribowo sebagai Plh Sekda Jateng
Baca juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Begini Tanggapan Pimpinan DPR