Berita Kajen

Mediasi PT Pajitex-Eks Karyawan 'Buntu', DPRD Kabupaten Pekalongan: Semoga Tak Sampai Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan saat memfasilitas audiensi perwakilan eks karyawan PT Pajitex dan perwakilan PT Pajitex, dan serta dinas terkait di ruang rapat Komisi IV.

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Untuk kedua kalinya, DPRD Kabupaten Pekalongan memfasilitasi audiensi antara PT Pajitex dan eks karyawan perusahaan tersebut yang telah di-PHK (pemutusan hubungan kerja, red).

257 eks karyawan PT Pajitex mengadu ke anggota DPRD setelah pertemuan bipartit dan tripartit gagal menemui titik temu.

Pihak perwakilan eks karyawan PT Pajitex dan SPN menganggap bahwa perusahaan belum melakukan kewajibannya.

Baca juga: Derita Nelayan Tradisional Pantura, Sering Ditangkap karena Tak Tahu Telah Melanggar UU Perikanan

Baca juga: Realisasi Investasi di Jateng Capai Rp37,53 Triliun Per Januar-September 2020, Ini Rinciannya

Baca juga: Proyek GOR Indoor Batang Senilai Rp13,6 Miliar Molor, PPK: Terlambat, Progresnya Baru 24 Persen

Baca juga: Tommy Soeharto Pernah Pesan Arit di Semarang, Terungkap Ini Sosok Pandai Besi yang Membuatnya

Ketua Komisi IV, Kholis Jazuli, mengatakantelah mendengarkan 'uneg-uneg' seluruh pihak yang bersangkutan.

Pihaknya sudah menggaris bawahi poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

"Dari hasil rapat Senin (2/11/2020) sore, ada poin-poin yang kami garis bawahi yaitu bahwa tadi dari pihak kuasa hukum PT Pajitex sudah memberikan lampu kuning, jika sudah adanya kesepahaman bersama tentang PHK ini maka dari pihak perusahaan siap memberikan pesangon bisa lebih dari 0,75 dari ketentuan."

"Itu bisa dirembug atau dimusyawarahkan kembali sehingga nanti kalau memang ada titik temu mungkin akan berhasil," kata Kholis saat ditemui Tribunpantura.com, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya hal ini ibarat jual beli. Kedua belah pihak jangan terlalu kukuh, jika salah satu sudah memberikan peluang lampu kuning maka lainnya juga mengikuti agar bisa ketemu kesepakatannya.

Kemudian yang kedua, muncul permasalahan baru yang disampaikan oleh eks karyawan PT Pajitex bahwa gaji bulan Oktober 2020 ini belum diterima.

Padahal sesuai undang-undang bahwa ketika perselisihan industrial belum terselesaikan atau masih dalam mediasi, maka pihak perusahaan masih berkewajiban memberikan hak dan kewajibannya kepada buruh. Tetapi itu tidak dilakukan oleh pihak PT Pajitex.

"Lewat kuasa hukumnya, mereka mengatakan bahwa eks karyawan PT Pajitex yang terkena PHK sudah resmi di-PHK dari perusahaan per tanggal 1 Oktober 2020."

"Seharusnya PHK itu harus kedua belah pihak menerima," imbuhnya.

Dari point-point tersebut, Kholis menyarankan agar lewat pihak dinas terkait untuk rembug atau mengadakan pertemuan baik dari pihak buruh dan perusahaan.

Karena ini situasinya pandemi Covid-19, maka harus mengikuti aturan yang penting ada kesepakatan.

"Tidak harus normatif serta bisa dilakukan pertemuan yakni antara dinas terkait dengan buruh dulu dan juga sebaliknya."

"Harapannya agar kasus persoalan ketenagakerjaan di PT Pajitex ini tidak sampai ke pengadilan," harapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC SPN Kabupaten Pekalongan Isa Hanafi, mengaku dengan adanya PHK oleh pihak PT Pajitex diharapkan dilaksanakan sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku.

Karena perusahaan tidak mengalami kerugian namun tetap membangun.

Bahkan di dalam perusahaan mendatangkan mesin-mesin baru dan modern namun terdapat pengurangan tenaga kerja.

"Padahal dikatakan efisiensi kita harus mendapatkan ketentuan sesuai upah yang berlaku."

"Lalu dalam UU sudah jelas ketika perselisihan industrial belum terselesaikan maka kedua belah pihak wajib memberikan hak dan kewajiban namun perusahaan malah melakukan PHK kami sejak 1 Oktober kemarin," kata Isa saat dihubungi Tribunpantura.com.

"Namun apabila akan ada pertemuan non formal ya monggo, nanti akan dirembug melalui persetujuan dari anggota untuk ada hasil," imbuhnya.

Sementara perwakilan PT Pajitex melalui pengecara Susilo menyampaikan, dengan pendemi Covid-19 ini banyak barang jadi di gudang itu menumpuk, terus kemudian penjualan kesulitan.

Dengan situasi seperti ini maka perusahaan harus merumahkan lagi untuk menghindari PHK cukup besar.

"Pertama memang ada 20 mesin tenun di berhentikan, karena barang yang sudah jadi dan di gudang overload."

"Kita merumahkan lagi beberapa departemen pendukung mesin tenun ini pertama departemen celup libur dari Oktober hingga 9 November 2020."

"Adapun yang masuk itu digilir setiap Senin, Selasa, Rabu, selanjutnya diliburkan dan mendapatkan upah 50 persen," katanya.

Kemudian departemen finishing, masuk setiap hari Senin, Selasa, Rabu, kemudian kamis sampai selanjutnya diliburkan. Upah yang didapatkan juga sama 50 persen.

Selanjutnya untuk Depertemen persiapan 1 dan 2, masuk hari Senin, Selasa, dan Rabu. Hari Kamis dan seterusnya libur.

"Upah yang didapatkan juga sama yaitu 50 persen."

"Sedangkan dengan tuntutan mereka belum ada titik temu. Kita sudah dimediasi namun belum ada titik temu," ujarnya. (dro)

Baca juga: Barcelona vs Dynamo Kyiv: Koeman Mau Segera Matikan Mesin Messi, Ini Rencana Sebenarnya

Baca juga: Beredar Kabar Muncul Klaster Ponpes di Slawi, Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Tegal

Baca juga: Ganjar Tunjuk Kepala Bappeda Prasetyo Aribowo sebagai Plh Sekda Jateng

Baca juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Begini Tanggapan Pimpinan DPR