Berita Klaten

Tahanan Polres Klaten Meninggal Dianiaya dalam Sel, Kapolres: Kami Telah Tetapkan 10 Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara -Tahanan Polres Klaten meninggal setelah dianiaya dalam sel. Polisi telah menetapkan 10 tersangka.

Kuasa Hukum Septiyani dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra menduga Ali meninggal dunia lantaran dianiaya.

"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).

"Diduga ada oknum polisinya," imbuhnya. 

Baca juga: Samsul Bahri Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa sang Ibu Ditemukan Tewas di Sel Tahanan

Dalam kasus ini, Gede melihat ada sejumlah kejanggalan. Hasil autopsi Ali yang belum diumumkan pihak kepolisian menjadi satu diantaranya.

Menurutnya, hasil autopsi harusnya sudah keluar 2 sampai 3 hari sejak saat tubuh korban diperiksa. 

"Kalau dari pengamatan jenazah, terdapat luka di bagian leher, badan, ya hampir sekujur tubuh," jelasnya. 

Untuk diketahui, Ali Mahbub merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2019.

Namun dia baru ditangkap dua bulan terakhir di Mapolsek Wonosari, Kabupaten Klaten. 

"Kami ingin kasusnya diusut tuntas, nanti kami akan kirimkan surat ke instansi terkait," tandasnya.

Kronologi Versi Polisi

Penyebab kematian Ali Mahbub (28) saat mendekam di sel tahanan Polres Klaten terkuak.

Tahanan kasus penggelapan sepeda motor itu tewas lantaran dianiaya teman satu selnya.

Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban dipindahkan dari Polsek Wonosari ke Polres Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pemindahan korban tersebut lantaran berkas kasus sudah lengkap. Ia rencananya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Klaten.

Halaman
1234