TRIBUNPANTURA.COM, KLATEN - Seorang tahanan Polres Klaten, Ali Mahbub, meninggal setelah dianiaya tahanan lainnya di dalam sel.
Polisi menetapkan 10 orang tahanan menjadi tersangka karena diduga kuat menganiaya Ali Mahbub (28) hingga tewas di Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya bergerak cepat sehingga bisa menetapkan 10 tersangka terkait penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Pilu, Nenek di Brebes Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Covid-19, Dinsos: Pengurangan Penerima
Baca juga: Atlanta vs Liverpool - Dua Pemain The Reds Pulih dari Cedera, Klopp: Saya Belum Buat Keputusan
Baca juga: Sudah 161 Dokter Meninggal Dunia karena Covid-19, Tim Mitigasi IDI Minta Masyarakat Waspadai Ini
Baca juga: Wihaji Tanggung Biaya Pengobatan Balita Oktavia yang Tercebur Panci Air Panas, Khusus Ganti Perban
Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut Edy menjelaskan, 10 tersangka ini ditetapkan tersangka seusai hasil gelar olah tempat kejadian perkpara (TKP) pengeroyokan.
Selain itu, pihaknya mengaku juga memeriksa kemungkinan adannya unsur kelalaian petuga.
"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," jelasnya.
Bahkan Edy me]negaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan.
Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.
"Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua dibisa di pantau," kata Edy.
Terungkap dari LBH Solo Raya
Tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10/2020) lalu.
Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya itu.
Oleh karenanya, ia ingin kasus meninggalnya Ali diusut tuntas.