Tersangka akhirnya ditangkap berikut barang buktinya. Tersangka sudah berhasil mengambil dua baju milik korban yang ada di jemuran.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Sabtu 7 November, Buka di Pasar Bandung dan 2 Tempat Lainnya
Baca juga: Dekati Istri Orang, Coro di Blora Ditangkap Polisi Gara-gara Ini
Baca juga: Nikah Siri dengan Caleg DPRD Ketua KPU Dipecat, Dapat iPhone dan Janjikan Penambahan Suara
Baca juga: Detik-detik Polisi Dikepung Warga saat Tangkap Bandar Narkoba, Dilempari Batu Kendaraan Dirusak
Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran pun turut disita polisi, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian.
Bahkan, sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet, kata dia, tersangka telah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (*)