TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Kasus yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES, mulai melangkah ke ranah pengadilan negeri.
Kejaksaan Negeri Kota Tegal secara resmi melimpahkan berkas kasus Wasmad kepada Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, pada Senin (9/11/2020).
Sebelumnya, Wasmad telah dinyatakan melanggar tindak pidana atas UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Bikin Kaget, Begini Hasil Tes Swab Wasmad dan Panitia Konser Dangdut di Kota Tegal
Baca juga: Otaki Penebangan 83 Pohon Median Jalan, Pengusaha Reklame Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Home Industri Shuttlecock Tegal Bertahan di Tengah Pandemi, Siswoyo: Sehari 100 Kok Bulu Tangkis
Baca juga: Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Habib Luthfi bin Yahya Sempat Pertanyakan Kepantasan Dirinya
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, pada Rabu (23/9/2020) malam.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Fatarony mengatakan, berkas perkara pidana atas nama terdakwa Wasmad Edi Susilo sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Tegal.
Pelimpahan berkas berlangsung pukul 13.30 WIB.
"Iya betul, berkas secara resmi sudah kami terima," kara Fatarony kepada tribunpantura.com.
Fatarony menjelaskan, kasus tersebut tercatat dalam Nomer Perkara 123/Pid.Sus/2020/PN Tgl.
Sidang perdana akan berlangsung pada minggu depan, Selasa (17/11/2020).
Sementara untuk hakim yang bertugas, sebagai Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH.
Anggota hakim satu Paluko Hutagalung SH MH, kemudian hakim anggota dua Fatarony SH MH.
"Sidang perdana akan berlangsung minggu depan, pada Selasa 17 November 2020," jelasnya. (fba)
Baca juga: Habib Luthfi bin Yahya Dapat Gelar Kehormatan Doktor Honirs Causa dari Unnes: Ulama Out of The Box
Baca juga: Pemkab Tegal Tak Larang Warga Gelar Hajatan, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Valencia vs Madrid: Drama 3 Gol Penalti Soler, El Real Dibantai 4-1 di Kandang Kelelawar
Baca juga: Asyik Dengarkan Musik di Ponsel, Remaja Purbalingga Tewas Tersambar Petir di Kamar saat Hujan Deras