Berita Jateng

Apindo vs Ganjar, Buruh Pasang Badan untuk Gubernur, Dosen Hukum Undip: Sudah Tepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat bertemu akademisi, pengusaha, dan buruh membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

TRIBUNPATNURA.COM, SEMARANG - Sejumlah pengusaha berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu lantaran Ganjar tetap menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jateng 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 tahun 2020 tentang UMP Jateng 2021.

Sedangkan sebelumnya, terbit Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang meminta gubernur menetapkan besaran UMP sama dengan UMP 2020 artinya tidak ada kenaikan.

Baca juga: Kabar Baik! Ganjar Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen, Tak Ikuti SE Menaker untuk Tak Naikkan Upah 2021

Baca juga: Profil Singkat 6 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada Peringatan Hari Pahlawan 2020

Baca juga: Janjian dengan Tante-tante yang Kenal dari Facebook, Mobil Remaja asal Kebumen Dirampok di Cepu

Baca juga: Urus PTSL di Batang Susah dan Ribet? Lapor Saja Bupati, Wihaji: Tak Boleh Berbelit

Ganjar dinilai tidak menjalankan asas- asas pemerintahan yang baik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, baru- baru ini mengatakan tengah mempersiapkan pengajuan gugatan.

"Keputusan ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ucap Frans.

Menanggapi hal ini, Gubernur Ganjar menuturkan rencana gugatan tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.

Ia justru mendorong agar Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

"Itu haknya Apindo. Justru yang kita butuhkan pengusahaan bisa buka- bukaan dengan buruh. Transparan, apakah perusahaannya untung rugi di masa pandemi ini," katanya.

Di sisi lain, Ganjar menyebut soal upah minimum belum selesai karena masih ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menentukan besaran gaji yang diterima buruh. Sedangkan UMP yang sudah ditetapkan merupakan patokan atau acuan untuk menentukan UMK.

Dosen Undip: sudah tepat

Di sisi lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Muhammad Azhar mengatakan apa yang dilakukan gubernur sangat tepat dan bijaksana.

Menurutnya, di mata hukum SE memiliki sifat yang boleh ditaati atau boleh tidak ditaati.

"Saya ditanya pihak pemprov saat itu, apakah SE harus dipatuhi atau tidak. Dengan tegas saya bilang boleh dipatuhi boleh tidak."

"Karena ini sifatnya imbauan atau pengumuman. Tidak mesti menaati 100 persen," kata Azhar kepada Tribunpantura, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, ada tiga instrumen yakni regeling, beschikking, dan beleidsregel.

Halaman
123