TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pemkab Tegal diminta untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok.
Hal ini disampaikan oleh tim Kementerian Dalam Negeri RI, saat melakukan kunjungan dan bertemu langsung dengan Bupati Tegal, Umi Azizah, Jumat (20/11/2020) kemarin.
Dalam kunjungannya, tim dari Kementerian Dalam Negeri yang dipiminpin oleh Analis Kebijakan Ahli Utama Kemendagri, Edward Sigalingging melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UUD no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca juga: Kalah dari Atletico Madrid, Barcelona Jadi Tim Papan Tengah, Start Terburuk Sejak Tahun 1991
Baca juga: Aptrindo Kritisi Rencana Pemerintah Batasi Operasional Truk di Masa Libur Nataru
Baca juga: Serie A Liga Aki-aki, Cristiano dan Ibrahimovic yang Sudah Uzur Justru Jadi Top Skor
Baca juga: 18 Pedagangnya Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pasar Balamoa Kabupaten Tegal Ditutup
Adapun di dalam UUD tersebut dijelaskan mengenai amanat kepada pemerintah daerah untuk wajib membuat Perda tentang kawasan tanpa rokok.
Kenapa di Kabupaten Tegal? Karena merupakan salah satu daerah yang belum membuat perda tersebut.
Walaupun dikatakan oleh Edward, bahwa di Kabupaten Tegal sudah ada inisiasi kawasan tanpa rokok pada tahun 2019 melalui Perbup no 24. Namun memang belum ada lanjutannya.
Sehingga pihak Kemendagri mendorong supaya setiap daerah di Indonesia memiliki perda kawasan tanpa rokok ini.
"Kami targetkan tahun 2024 seluruh daerah di Indonesia sudah memiliki Perda kawasan tanpa rokok. Tapi ya semoga saja tahun 2021 sudah bisa terealisasi," tutur Edward, pada Tribunjateng.com, Jumat (20/11/2020) kemarin.
Tantangan di lapangan, menurut Edward lebih kepada implementasinya. Karena harus berhadapan dengan pelaku usaha yang bertameng di penerimaan negara, daerah, petani, pengusaha, dan lain sebagainya.
Padahal sumber penerimaan negara dari pajak atau cukai rokok, jika dibandingkan dengan yang dikeluarkan negara untuk mengatasi pelayanan kesehatan dampak dari rokok itu bisa tiga kali lipat lebih besar.
"Untuk jumlah nominal pastinya berapa saya tidak hapal, tapi kalau untuk jumlah daerah di Indonesia yang sudah membuat perda kawasan tanpa rokok ada 360 daerah. Artinya masih kurang lumayan banyak," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas mengenai rencana pembuatan perda kawasan tanpa rokok.
Pihak Kemendagri, Kemenkes, dan lain-lain sendiri sifatnya membantu terutama dalam hal naskah akademik yang nantinya disarankan dari Universitas Muhammadiyah Magelang.
"Kami sebenarnya sudah punya, tapi saat itu masih berupa Perbup kawasan tanpa rokok no 24 tahun 2019. Maka harapannya tahun 2024 kami sudah memiliki Perda kawasan tanpa rokok," jelas Hendadi.
Apakah nantinya tetap memakai Perbup yang sudah ada atau membuat yang baru untuk dijadikan Perda, Hendadi menyebut perlu dilakukan pengkajian terutama isinya.
Harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga ada pasal-pasal yang perlu diubah atau aturan lainnya untuk menimbang, mengingat, dan lainnya.
Jadi bisa saja direvisi dan tentu harus ada naskah akademiknya.
Sedangkan terkait naskah akademik perda kawasan tanpa rokok ini, menurut Hendadi dari Kemenkes menyarankan Universitas Muhammadiyah Magelang yang mendampingi.
"Nantinya yang menjadi sasaran kawasan tanpa rokok ada 7 yaitu tempat belajar mengajar termasuk pondok pesantren, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Khusus tempat umum ini bisa disediakan tempat khusus untuk merokok," ujarnya.
Nantinya ketika Perda kawasan tanpa rokok sudah dibuat dan diberlakukan, terkait iklan rokok dan sejenisnya bisa dibatasi paling tidak berjarak dengan lokasi-lokasi kawasan tanpa rokok.
Selain itu, pelarangan menjual rokok pada anak bisa melalui peran RT atau RW setempat.
Baca juga: Disporapar Kota Tegal Tunda Konser Musik di PAI untuk Cegah Penularan Covid-19 di Klaster Pariwisata
Baca juga: Parkir Bus Mourinho Lebih Efektif Dari Tiki Taka Guardiola, Tottenham Puncaki Klasemen Liga Inggris
Baca juga: Salah Satu Paslon Pilkada Medan Menganggap Panelis di Debat Pilkada Berpihak Pada Calon Lain
Baca juga: Simak Daftar UMK di Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah
Harapannya, anak-anak tidak melihat contoh orang merokok terutama di kawasan tanpa rokok. Di kawasan ini juga nantinya pedagang harus berkomitmen tidak menjual rokok ke anak-anak.
Bupati Tegal, Umi Azizah menegaskan, pihaknya menerima kunjungan dari Kemendagri, Kemenkes, dan lain-lain guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tegal dengan mengurangi merokok.
Meski kata perokok, rokok itu bisa menambah banyak teman, namun kenyataannya tidak tentu benar.
"Perlu saya sampaikan, prinsip kami sudah sepakat bahwa rokok itu tidak baik dan perlu didukung dengan regulasi. Kami sudah memasukkan pembuatan Perda kawasan tanpa rokok di dalam program unggulan. Sehingga bisa melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan," imbuhnya. (dta)