TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL- Kementerian Perhubungan RI secara resmi telah menetapkan regulasi yang menjamin keselamatan pesepeda di jalan.
Regulasi itu termuat dalam Peraturan Menteri No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Marta Hardisarwono mengatakan, peraturan menteri tersebut menjadi bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap keselamatan pesepeda.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang 27 November Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Sejak Ibadah Umrah Dibuka Kembali, Sebanyak 400 Lebih Jemaah Indonesia Telah Diberangkatkan
Baca juga: Wawali Tegal Jumadi Imbau OPD Untuk Kelola Anggaran DIPA dengan Baik
Baca juga: Pemkab Tegal Tambah Kapasitas Ruang Isolasi Bagi Pasien Covid-19
Peraturan itu lahir karena melihat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan sepeda sebagai alternatif moda transportasi.
Selain itu banyak masyarakat yang bersepeda untuk sarana olahraga di masa pandemi Covid-19.
"Kementerian perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan terhadap keselamatan para pesepeda," katanya saat mengunjungi Kota Tegal, Kamis Kamis (26/11/2020).
Ata, sapaan akrabnya, mengatakan, semasa pandemi antusiasme masyarakat terhadap sepeda sangat meningkat.
Bahkan bersepeda di masa pandemi menjadi tren gaya hidup agar masyarakat tetap sehat.
Ia berharap, peraturan menteri tersebut dapat membangun budaya tertib berlalu lintas bagi sepeda agar aman dan nyaman.
"Keselamatan pesepeda tentunya dipengaruhi dari komponen sepeda yang harus memenuhi persyaratan. Seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Targetkan Kemenangan 60 Persen di Jateng, Golkar Kerahkan Semua Kader di DPRD dan DPR RI
Baca juga: Masyarakat Kota Tegal Diimbau Tidak Beri Uang ke Pengemis dan Manusia Silver
Baca juga: FPI Suka Rela Mencopot Baliho Rizieq, Namun Ada Syaratnya
Baca juga: Tiga Anggota TNI Luka Tembak Setelah Kontak Senjata Melawan KKB Papua pada Hari Kamis
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, kunci berlalu lintas dengan aman itu tertib aturan yang ada.
Hal itu berlaku untuk sepeda motor ataupun sepeda.
"Keselamatan itu nomor satu.Nyawa itu nomer satu dibandingkan yang lain. Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kota Tegal, patuhi lalu lintas sekaligus patuhi protokol kesehatan," katanya. (fba)