Kementerian/lembaga yang dimaksud Paryono di antaranya adalah Kementeran Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan pemerintah daerah.
Paryono menyebutkan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.
Dengan demikian, dibutuhkan upaya ekstrahati-hati serta didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas dia. (*)
Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS Akan Diubah, Jadi Seperti Apa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS Akan Diubah, Jadi Seperti Apa?
Baca juga: Tak Hanya Janda Bolong, Penjualan Ikan Cupang Juga Sedang Meroket di Kota Tegal
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Lindas CBR di Masaran Sragen, Pengendara Motor Meninggal Dunia di TKP
Baca juga: Terhambat Komunikasi, Polisi Belum Bisa Ungkap Kekerasan Seksual yang Menimpa Disabilitas Blora
Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Halimah Alami Kecelakaan di Perlintasan KA di Karanganyar