TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL - Terdakwa kasus kekarantinaan kesehatan, Wasmad Edi Susilo atau WES, tidak mengajukan saksi meringankan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Kamis (10/12/2020).
Meski sudah ditawarkan oleh majelis hakim, Wasmad atau WES penyelenggara konser dangdut viral di Kota Tegal tersebut, menyatakan tidak.
Wasmad mengatakan, pihaknya tidak perlu mendatangkan saksi meringankan dalam persidangan.
Ia mengaku, dalam persidangan tersebut cukup ditanganinya sendiri.
Baca juga: Bawaslu Jateng OTT Pelaku Money Politic di Kabupaten Ini
Baca juga: Bupati Tegal Launching Aplikasi Kembang Desa, Permudah Masyarakat Dapat Bantuan Hukum
Baca juga: Legowo Kekalahan, Cabup dan Cawabup Pekalongan Asip-Sumarwati Beri Selamat Fadia-Riswadi
Baca juga: Tanggapi Penolakan Pembangunan Islamic Center, Bakesbangpol Batang Datangi Lokasi Pembanguan
"Saya kira, cukuplah saya menghadapi sendiri. Iya tidak perlu," kata Wasmad singkat kepada Tribun-Pantura.com seusai sidang.
Sementara dalam sidang, Wasmad menyayangkan pencabutan izin dari kepolisian yang dilakukan mendadak.
Di hadapan majelis hakim ia menyampaikan, mengapa pencabutan izin baru dilakukan di hari pelaksanaan acara.
Ia mengaku malu jika harus membubarkan acara di hari pelaksanaan.
Baca juga: Pemilik Orkes Dihadirkan di Sidang Konser Dangdut Viral Tegal, Wasmad Sewa Orkes Rp 50 Juta
Baca juga: Tingkatan Daya Saing Produk UMKM, Pemkab Batang Gelar MoU Bersama BPOM Semarang
Baca juga: Karena Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Slamet Kembali Ditutup
Baca juga: Masih Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal
Menurut Wasmad, mestinya pencabutan izin diberikan sebelum hari pelaksanaan.
"Ya. Saya malu dengan tamu undangan," ungkap Wasmad menjawab pertanyaan Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH.
Seusai mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Wasmad, Hakim Ketua Majelis Hj Toetik menyampaikan, pemeriksaan pokok perkara sudah selesai.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU yang dijadwalkan berlangsung, pada Selasa 15 Desember 2020. (fba)