Berita Tegal

Kasus Konser Dangdut di Tengah Pandemi di Tegal, Terdakwa: Biar Saya Hadapi Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020). Wasmad menjadi pesakitan karena nekat menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL - Terdakwa kasus kekarantinaan kesehatan, Wasmad Edi Susilo atau WES, tidak mengajukan saksi meringankan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Kamis (10/12/2020).

Meski sudah ditawarkan oleh majelis hakim, Wasmad atau WES penyelenggara konser dangdut viral di Kota Tegal tersebut, menyatakan tidak.

Wasmad mengatakan, pihaknya tidak perlu mendatangkan saksi meringankan dalam persidangan.

Ia mengaku, dalam persidangan tersebut cukup ditanganinya sendiri.

Baca juga: Bawaslu Jateng OTT Pelaku Money Politic di Kabupaten Ini

Baca juga: Bupati Tegal Launching Aplikasi Kembang Desa, Permudah Masyarakat Dapat Bantuan Hukum

Baca juga: Legowo Kekalahan, Cabup dan Cawabup Pekalongan Asip-Sumarwati Beri Selamat Fadia-Riswadi

Baca juga: Tanggapi Penolakan Pembangunan Islamic Center, Bakesbangpol Batang Datangi Lokasi Pembanguan

"Saya kira, cukuplah saya menghadapi sendiri. Iya tidak perlu," kata Wasmad singkat kepada Tribun-Pantura.com seusai sidang.

Sementara dalam sidang, Wasmad menyayangkan pencabutan izin dari kepolisian yang dilakukan mendadak. 

Di hadapan majelis hakim ia menyampaikan, mengapa pencabutan izin baru dilakukan di hari pelaksanaan acara.

Ia mengaku malu jika harus membubarkan acara di hari pelaksanaan.

Baca juga: Pemilik Orkes Dihadirkan di Sidang Konser Dangdut Viral Tegal, Wasmad Sewa Orkes Rp 50 Juta

Baca juga: Tingkatan Daya Saing Produk UMKM, Pemkab Batang Gelar MoU Bersama BPOM Semarang 

Baca juga: Karena Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Slamet Kembali Ditutup

Baca juga: Masih Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal

Menurut Wasmad, mestinya pencabutan izin diberikan sebelum hari pelaksanaan.

"Ya. Saya malu dengan tamu undangan," ungkap Wasmad menjawab pertanyaan Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH.

Seusai mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Wasmad, Hakim Ketua Majelis Hj Toetik menyampaikan, pemeriksaan pokok perkara sudah selesai.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU yang dijadwalkan berlangsung, pada Selasa 15 Desember 2020. (fba)