Sekjen FPI, Novel Bamukmin, mengatakan pihaknya akan membuat ormas baru lagi setelah FPI dibubarkan pemerintah. Ia mengatakan: 'terdaftar atau tidak, kami tetap ada'.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Bamukmin menyatakan FPI akan membuat organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang baru.
Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.
Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama.
Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Rizieq Shihab Langsung Instruksikan Ini kepada Para Pengikutnya
Baca juga: Ronaldo Ragu Putranya Jadi Pesepak Bola Terbaik di Masa Depan, karena Punya Kebiasaan Buruk Ini
Baca juga: Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan, Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur
Baca juga: Cari Logam Seusai Hujan, Warga Temukan Candi dari Abad ke-12: Langsung Kami Laporkan
"Bahkan, kalau pun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau (FPI) dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujar Novel, Rabu (30/12/2020).
Meski organisasi masyarakat yang menaungi umat Islam itu dibubarkan, umat Islam masihlah tetap ada.
Novel mempertanyakan pembubaran FPI oleh pemerintah.
"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa," imbuh Novel.
FPI, ucap Novel, terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
"Dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah," tuturnya.
Novel menyinggung para koruptor dan pelaku-pelaku pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan.
"Bukan malah IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) yang dipenjara."
"Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian enam Laskar yang sudah mulai terkuak," kata Novel.
FPI dibubarkan
Diberitakan Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).