Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.
Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf.
Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya
Baca juga: Pemilik Mobil Wajib Tahu, Begini Tanda-tanda Kendaraan Anda Perlu Spooring dan Balancing
Baca juga: Carles Alena Hengkang dari Barcelona, Klub Madrid Jadi Kandidat Terdepan Alumni La Masia
Baca juga: Mulai Besok, Kemensos Kemballi Gelontor 3 Bansos untuk Warga Miskin, Ini Rinciannya
Baca juga: Mengapa Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Mati Pajak? Begini Penjelasannya