TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya di wilayah Jawa dan Bali untuk mencegah penularan Covid-19.
Banyumas Raya menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan penerapan PSBB akan dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Bupati akan segera menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diumumkan pemerintah pusat.
Baca juga: Ternyata Produsen Spring Bed Diduga Palsu di Tegal Tidak Hanya Seorang, Pemerintah Data Ulang
Baca juga: Whatsapp Mengharuskan Penggunanya Serahkan Data ke Facebook, Jika Tidak Ini Akibatnya
Baca juga: Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal Ditutup Sementara 3 Hari untuk Sterilisasi Lingkungan.l
Baca juga: Kasus Video Syurnya Sudah Mulai Jelas, Gisel Meminta Maaf Kepada Gading Marten
"Untuk teknis pelaksanaannya, akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait.
Detailnya hari Sabtu (9/1/2021) saya rapatkan," kata Husein kepada Tribun-Pantura.com, Kamis (7/1/2021).
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini tercatat sudah ada sebanyak 5.070 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banyumas.
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Tegal 7 Januari 2020, Bertambah 112 Kasus Baru Dalam 3 Hari
Baca juga: Mensos Blusukan, Hashtag Risma Ratu Drama Trending, Begini Tanggapan Biro Humas
Baca juga: Pimpinan Klasemen Laliga, Atletico Madrid Kalah Saat Menghadapi tim Divisi 3 Liga Spanyol
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Cacha Sherly Eks Trio Macan Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan di Tol Ungaran
Adapun rinciannya ada sebanyak 4.318 orang sembuh, kemudian 231 orang meninggal dunia dan 521 orang masih dalam perawatan baik di rumah sakit maupun karantina mandiri.
Bupati menyampaikan jika penyebaran Covid-19 di Banyumas per Januari ini sudah mulai melandai.
"Sekarang sudah turun ke zona oranye," tuturnya. (jti)