Gara-gara ribut soal pakaian dengan anak kandungnya, seorang ibu di Demak harus rela mendekam di penjara. Anak kandung yang tak terima atas perlakuan sang ibu, mempolisikan wanita yang telah melahirkannya.
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Baca juga: Ucapkan Terima Kasih, Pengacara Baasyir: Kami Tak Mau Ada Persoalan seperti Habib Rizieq
Baca juga: Siasat Perajin Tahu di Tegal Bertahana di Tengah Mahalnya Harga Kedelai: Kurangi Produksi
Baca juga: Talut di Kutorojo Kabupaten Pekalongan Longsor, Tutup Jalan Desa Nyaris Timpa Rumah Warga
Baca juga: Warga Ingin Pantai Kampung Tirang Jadi Objek Wisata Baru di Tegal, Pernah Diangkat di Film Turah
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya
Baca juga: Pemkab Pekalongan Dukung Penerapan PSBB Jawa-Bali, Begini Penjelasan Bupati Asip Kholbihi
Baca juga: Banpres Produktif di Kudus Salah Sasaran, Hartopo Ungkap Ada Penerima Punya Mobil dan Rumah Bagus
Baca juga: Begini Nasib Sopir dan Kernet Bus Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah, Mengejutkan!
Baca juga: Baasyir Tiba Di Ngruki, Dikawal Densus 88 dan BNPT, Pengacara Ungkap Agenda Ustaz Selanjutnya