Penanganan Corona

Penolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dipidana 1 Tahun Penjara, Begini Keterangan Guru Besar UGM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pidana penjara.

Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana

Baca juga: [[HOAKS]] Basarnas Temukan Bayi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 dalam Keadaan Selamat

Baca juga: Bek Timnas Indonesia U-19 Elkan Baggott Dikabarkan akan Gabung Klub Liga Inggris Leeds United

Baca juga: Panglima TNI: Lokasi Black Box Berwarna Orange Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Diketahui

Baca juga: Nasib Ibu yang Mengaku Dipenjarakan Anak Kandung Gara-gara Pakaian, Polisi Tangguhkan Penahanan