Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana
Baca juga: [[HOAKS]] Basarnas Temukan Bayi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 dalam Keadaan Selamat
Baca juga: Bek Timnas Indonesia U-19 Elkan Baggott Dikabarkan akan Gabung Klub Liga Inggris Leeds United
Baca juga: Panglima TNI: Lokasi Black Box Berwarna Orange Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Diketahui
Baca juga: Nasib Ibu yang Mengaku Dipenjarakan Anak Kandung Gara-gara Pakaian, Polisi Tangguhkan Penahanan