Sejumlah ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif. Termasuk di antaranya Tol Pejagan-Pemalang. Berikut rincian kenaikan tarif Tol Pejagan-Pemalang yang berlaku mulai 17 Januari 2020.
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Rencana pemberlakuan penyesuaian tarif tol ruas Pejagan-Pemalang akan dimulai pada tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB mendatang.
Selain Ruas Pejagan-Pemalang, pada waktu yang bersamaan juga akan diberlakukan penyesuaian tarif baru pada beberapa ruas tol di cluster 2 yaitu Palimanan-Kalikangkung.
Adapun ruas tol lain yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Ruas Palimanan-Kanci yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dan Ruas Kanci-Pejagan yang dikelola oleh BUJT PT Semesta Marga Raya.
Baca juga: Geger Video 35 ABK Indonesia di Majuro Minta Dipulangkan, 15 Orang di Antaranya Warga Pemalang
Baca juga: Wawali Jumadi Pantau Persiapan Tempat Vaksinasi Covid-19 di Tegal: Siap, yang Pertama Nakes
Baca juga: Gali Turut Amankan Vaksin Covid-19 di Gudang Farmasi Semarang: Kami Jaga 24 Jam
Baca juga: Istri Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Jadi Alasan Harno 2 Tahun Cabuli Anak Kandung
Informasi tersebut, disampaikan oleh Kepala Cabang Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Ian Dwinanto, dalam siaran pers tertulis, Kamis (14/1/2021).
Ian menuturkan, payung hukum pemberlakuan tarif baru pada tiga ruas tol tersebut telah ditetapkan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol pada Desember 2020 lalu.
Sedangkan dasar untuk penyesuaian tarif di Ruas Pejagan-Pemalang sendiri, adalah berdasarkan Kepmen PUPR No. 1811/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Ruas Tol Pejagan Pemalang.
Disamping itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi di wilayah sekitar.
"Untuk ruas Pejagan-Pemalang inflasi tahun 2018 sampai 2019 di wilayah Brebes, Tegal, Pemalang, dijadikan sebagai acuan dan besaran inflasinya adalah 5,71 persen dengan penyesuaian tarif sebesar Rp 50/Km."
"Sehingga tarif menjadi Rp 1.050/Km dari yang sebelumnya Rp 1.000/Km," kata Ian, pada Tribunjateng.com, Kamis (14/1/2021).
Dikatakan, penyesuaian tarif ini ditujukan sebagai wujud pengembalian investasi sesuai rencana usaha yang disampaikan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), demi membentuk iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Dengan dasar pokok pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, hingga mendukung percepatan distribusi logistik.
"Perhitungan penyesuaian tarif tersebut bisa kita ambil contoh untuk golongan 1 (jenis kendaraan minibus, Bus, SUV dan truk kecil single gardan) dengan perhitungan Pejagan-Brebes Timur (20,20 Km) dari sebelumnya Rp 20.000 menjadi Rp 21.500."
"Pejagan-Tegal (30,60 Km) dari sebelumnya Rp 30.500 menjadi Rp 32.500. Pejagan-Pemalang (57,50 Km) dari sebelumnya Rp 57.500 menjadi Rp 60.000," pungkasnya.
Berikut daftar besaran penyesuaian tarif sesuai yang ter lampiran di Kepmen PUPR No.1811/KPTS/M/2020:
1. Asal Tol Pejagan:
-Tujuan Brebes Barat, kendaraan golongan 1 Rp 15.000, golongan 2 Rp 22.500, golongan 3 Rp 22.500, golongan 4 Rp 30.000, dan golongan 5 Rp 30.000.
- Tujuan Brebes Timur, kendaraan golongan 1 Rp 21.500, golongan 2 Rp 32.000, golongan 3 Rp 32.000, golongan 4 Rp 42.500, dan golongan 5 Rp 42.500.
- Tujuan Tegal Timur, kendaraan golongan 1 Rp 32.500, golongan 2 Rp 48.500, golongan 3 Rp 48.500, golongan 4 Rp 64.500, dan golongan 5 Rp 64.500.
- Tujuan Pemalang, kendaraan golongan 1 Rp 60.000, golongan 2 Rp 90.000, golongan 3 Rp 90.000, golongan 4 Rp 120.000, dan golongan 5 Rp 120.000.