Berita Pendidikan

Komisi X DPR ke Mendikbud: Masalah Guru Honorer Harus Clear, Tak Harus Dijadikan PNS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru honorer sedang mengajar siswa di kelas.

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelesaikan masalah guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer.

Persoalan menyangkut guru honorer harus segera clear, meski solusinya tak harus mengangkat mereka semua menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dan anggota Komisi X, AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi.

Baca juga: Fikih Nusantara Antar Kiai Afif Peroleh Penganugerahan Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Baca juga: Di Tengah Terpaan Pandemi, Omzet UMKM Kaosedhewe Justru Meroket: Masih Oke Walau PPKM

Baca juga: Mantan Stafsus Jokowi dan Karni Ilyas Terseret Mafia Tanah di Labuan Bajo, Bupati dan WNA Tersangka

Baca juga: Jokowi Janjikan Vaksinasi di Indonesia Selesai Dalam Waktu Satu Tahun, Ini Faktor Pendukunhnya

Fikri menuturkan problem pendidikan di Indonesia hanya dua macam. Yakni guru dan sarana prasana pendidikan.

Pada saat rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada Rabu (20/1/2021) kemarin, Fikri telah mengatakan kepada Nadiem agar persoalan guru honorer segera diselesaikan.

"Secara sistematis harus diselesaikan. Pendidikan kita tidak akan jalan bila masalah guru masih berlarut," kata Fikri, Kamis (21/1/2021).

Isu terkait guru, lanjutnya, akan terus ramai karena jumlahnya yang sangat banyak belum terselesaikan hingga sekarang.

"Dari beberapa RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi X, permasalahan guru harus selesai, terutama di sekolah negeri, karena merupakan tanggung jawab pemerintah," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Brebes, Tegal, dan Kota Tegal ini.

Penyelesaian guru, kata dia, juga harus mencakup satuan pendidikan swasta, dimana ada status guru tetap (yayasan) dan tidak tetap yang jumlahnya jauh lebih banyak.

"Jadi tidak boleh ada satupun guru di negeri ini yang tidak jelas statusnya, kesejahteraannya, dan jaminan sosialnya," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurutnya, guru merupakan pilar pendidikan yang menopang sistem pendidikan nasional, sehingga negara harusnya berutang jasa pada para guru.

Faktanya, negara telah memanfaatkan tenaga honorer untuk pendidikan, namun tidak diperhatikan nasibnya.

"Dan sekarang ketika mereka menuntut status, pemerintah mengulur terus," imbuhnya.

Mantan Ketua DPW PKS Jateng ini juga meminta pemerintah mempriorotaskan guru honorer dan tendik yang usianya tidak muda lagi untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Guru honorer swasta butuh kejelasan status

Halaman
12