Berita Pendidikan

Komisi X DPR ke Mendikbud: Masalah Guru Honorer Harus Clear, Tak Harus Dijadikan PNS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru honorer sedang mengajar siswa di kelas.

Terpisah, rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merekrut satu juta guru menjadi aparatur sipil negara (ASN atau PNS) tentu menjadi angin segar bagi honorer.

Kendati demikian, pengangkatan status dinilai hanya menguntungkan guru honorer yang ada di sekolah negeri. Padahal, guru honorer di sekolah swasta juga butuh kejelasan status.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi.

Anggota dewan yang duduk di Komisi yang juga membidangi pendidikan ini meminta pemerintah untuk memperhatikan guru swasta di Indonesia yang jumlahnya puluhan ribu.

"Selain untuk guru honorer yang mengabdi di instansi pendidikan milik pemerintah, pemerintah juga harus memberi ruang kesejahteraan kepada guru-guru swasta."

"Cari lah solusi, tidak harus dijadikan PNS. Bisa dicarikan solusi seperti tunjangan kesejahteraan sosial secara rutin," kata Yoyok, Kamis (21/1/2021).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menuturkan banyak mendapatkan keluhan terhadap kesejahteraan guru swasta melalui pesan secara langsung atau di media sosial, serta pada saat melakukan reses.

Keluhan guru swasta ini juga telah disampaikan langsung oleh Yoyok pada saat rapat dengar pendapat secara virtual dengan Kemendikbud, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasti serta Badan Kepegawaian Negara pada Senin (19/1/2021).

Dewan asal daerah pemilihan Jawa Tengah I ini mengatakan sebetulnya persoalan guru di Indonesia tidak hanya terkait pengangkatan guru honorer, namun ada juga persoalan terkait kesejahteraan guru swasta.

"Pemerintah bisa hadir karena keluhan memang banyak, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Soal nominal, monggo kementerian terkait untuk melakukan kajian terlebih dahulu supaya rekan-rekan guru swasta juga merasa diperhatikan pemerintah," tandasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kemudahan proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PNS.

Guru honorer yang sudah lama mengabdi, kata dia, diprioritaskan untuk mendapatkan kuota satu juta guru PPPK.

"Kemudahan bisa diberikan untuk mereka yang sudah lama mengabdi. Caranya, mungkin dengan syaratnya dipermudah."

"Mereka harus diutamakan, sisanya diperluas bagi yang muda-muda," ujarnya.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait perekrutan guru honorer melalui skema PPPK.

Yoyok menyebut sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait PPPK masih kurang dan masih banyak tenaga pendidik yang belum paham terkait hal tersebut.

"Jangan sampai ada yang tanya 'daftare piye Pak?'. Pemerintah juga harus bisa menjelaskan apa bedanya guru yang diangkat PPPK dan yang diangkat menjadi PNS. Sekarang platform untuk sosialisasi juga sudah cukup luas," imbuhnya.(mam)

Baca juga: Potongan Kepala Diduga Korban Sriwijaya Air Ditemukan Anak-anak yang Main Bola di Pantai

Baca juga: Tersangka Kasus Video Syur Gisel Tidak Hadir Saat Wajib Lapor, Alasannya Karena Isolasi Mandiri

Baca juga: Korban Banjir Kalsel Melahirkan di Atas Perahu, Anaknya Diberi Nama Siti Nur Banjiriyah

Baca juga: Sehari 63 Jenazah Covid-19 Dimakamkan, Makam Khusus Corona Hampir Penuh