Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Hamil, Polisi akan Periksa Perempuan yang Mesum di Halte
Baca juga: Pria Bersarung Datangi Masjid Blora pada Sepertiga Malam, Bukan Tahajud Malah Curi Kotak Amal
Baca juga: Cukai Rokok 2020 Naik Tinggi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Kata Sri Mulyani: Ini Bagus . . .
Baca juga: Inter vs Milan: Kartu Merah Ibrahimovic Kacaukan Derby Milano, Gegara Singgung Sihir Afrika
Baca juga: Rayo Vallecano vs Barcelona: Messi Kembali Masuk Skuat, Ronald Koeman Antusias