Berita Kebumen

PPKM Perpanjangan di Kebumen, Objek Wisata Tutup Sampai 1 Februari 2021

Penulis: khoirul muzaki
Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat wisata

TRIBUN-PANTUTRA.COM, KEBUMEN - Pemkab Kebumen memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Bupati Kebumen tersebut, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001159.

Plt Asisten 1 Sekda Kebumen Amin Rahmanurrasjid mengungkapkan, PPKM membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah, serta work from office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Layanan Samsat Online Keliling Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Ledakan Keras Mengguncang Riyadh Arab Saudi

Baca juga: Presiden Joko Widodo Melantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Baca juga: UMKM Kerajinan Paling Terdampak di Purbalingga, Omzet Turun Sampai 70 Persen

Dalam perpanjangan PPKM, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan daring atau online.

Untuk restoran/rumah makan, diatur pelayanan makanan minuman di tempat sebesar 25 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

Diatur pula pembatasan jam operasoional untuk pusat pembelanjaan atau toko modern, pedagang kaki lima (PKL), hiburan atau mainan anak-anak di sekitar Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, dan Lapangan Manunggal Gombong, sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Anak Tikam Ibu Kandungnya Hingga Tewas, Sempat Mengaku Kepada Adik Sebelum Kabur

Baca juga: Dalam Sehari 11 Kali Luncuran Awan Panas Dimuntahkan Gunung Merapi

Baca juga: 533 Juta Data Nomor HP Pengguna Facebook, Diperjualbelikan Secara Ilegal oleh Hacker di Telegram

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Menurun Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya

Pasar tradisional atau warung yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Untuk kegiatan di tempat ibadah, dilaksanakan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya,  Rabu (27/1/2021) 

Dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063, juga ditegaskan untuk menutup tempat hiburan/karaoke. Objek wisata ditutup mulai 26 Januari 2021 hingga 1 Februari 2021, dan dibuka tanggal 2 Februari 2021. Tapi ini dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 30 persen, dan jam operasional hanya sampai pukul 15.00 WIB. (*)