Berita Nasional

Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat.

Simak berikut profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari berslah dalam kasus suap Djoko Tjandra, dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Pinangki juga didenda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pinangki juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA dalam Proposal Fatwa Bebas Jaksa Pinangki

Cerita Hotel Bintang Lima Banting Setir Jual Nasi Bungkus, Dibanderol Rp7.000 Seporsi

Demi Perawatan Tampil Kinclong, Sosialita Tipu Salon Kecantikan hingga Rp150 Juta, Begini Modusnya

 

Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Djoko Tjandra 500.000 Dolar AS, Setara Rp7,4 Miliar

"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, dilansir dari tayangan akun YouTube KompasTV, Senin (8/2/2021).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.

Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan."

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun."

"Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Halaman
1234