Berita Slawi

Warga Kabupaten Tegal Wajib Tahu Ini, Poin-poin Penting Pelaksanaan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tegal, Umi Azizah, saat memimpin video conferensi bersama Forkompimda, kepala OPD, Forkompimcam, Kepala Puskesmas, dan Kepala Desa, pada Kamis (11/2/2021) di Rumah Dinas Bupati Tegal.

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Bupati Tegal, umi Azizah, meminta kepada camat dan kepala desa (kades)/lurah, di seluruh Kabupaten Tegal, untuk memperhatikan aturan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPM) mikro.

Karena itu, Bupati Umi meminta lurah/kades untuk mendirikan posko PPKM mikro di wilayah masing-masing.

Ini untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi pelaksanaan PPKM mikro hingga tingkat rukun warga (RW) maupun rukun tetangga (RT).

Baca juga: Ganjar Siapkan Teknis PPKM Mikro, 158 Desa Kategori Risiko Tinggi, Ini Peta Rawan Covid-19 Jateng

Baca juga: Bupati Wihaji Segera Berlakukan PPKM Mikro hingga Tingkat RT, Ini Peta Rawan Covid-19 di Batang

Baca juga: Dukung PPKM Mikrozonasi di Pemalang, TNI-Polri Dirikan 222 Posko Tangguh Nusantara Candi

Baca juga: Ganjar Sebut Bupati Tegal Sangar saat Vidcon Penanganan Covid-19 di Jateng, Ini Alasannya

Hal ini disampaikan Umi saat memimpin video conference dengan para camat, kepala desa,/lurah, dan kepala Puskesmas, Kamis (11/2/2021) kemarin, di Rumah Dinas Bupati Tegal.

Umi yang didampingi Forkompimda dari kepolisian dan TNI menuturkan, selama pemberlakuan PPKM mikro dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor B.171 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

“Jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 sesungguhnya kita tidak termasuk ke dalam wilayah prioritas yang wajib menerapkan PPKM berskala mikro."

"Namun jika mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0002350, setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah harus menerapkannya."

"Maka menurut saya kita perlu mendukung kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan pengendalian penyebaran virus, agar jumlah orang yang terinfeksi virus tidak semakin bertambah,” ungkap Umi. 

Kunci sukses PPKM berskala mikro dalam mengendalikan penularan Covid-19 selama dua pekan ini, lanjut Umi, terletak pada keserentakan waktu pelaksanaan, akurasi pemetaan kasus positif, konsistensi para pihak mengendalikan zona mikronya, dan ketegasan aparatur dalam penegakan sanksi disiplin, ditambah penerapan perilaku 5M. 

Perilaku 5M dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

“Saya minta camat, kades dan lurah proaktif dalam komunikasi dan koordinasi. PPKM mikro ini perlu dukungan, perlu kerja sama semua pihak, termasuk keikhlasan warganya membatasi aktivitas dan mobilitasnya lebih ketat untuk sementara waktu ini berdasarkan zonasi, demi kepentingan yang lebih besar yaitu mengentikan penularan,” ujarnya.

Berikut beberapa poin penting terkait pembatasan kegiatan saat berkangsungnya PPKM Mikro di Kabupaten Tegal mulai tanggal 9-22 Februari 2021: 

  • Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat. 
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. 
  • Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  • Aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan peraturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat. 
  • Kegiatan restoran makan atau minum di tempat maupun layanan pesan antar buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan prokes yang ketat. 
  • Pusat perbelanjaan, mall, toko modern dibuka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menerapkan prokes yang lebih ketat. 
  • Khusus destinasi wisata pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. 
  • Usaha pariwisata seperti tempat hiburan karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan tempat usaha sejenisnya jam operasional dibatasai sampai pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan prokes diperketat. 
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat. 
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 50 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat. 
  • Mengizinkan hajatan dan pernikahan disertai penerapan protokol kesehatan ketat dengan melakukan pembatasan tamu undangan 50 persen, serta diatur dengan sistem shifting. 
  • Operasi penegakan disiplin protokol Covid-19 secara reguler dengan melibatkan Satpol-PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing. (dta)

Profil Prie GS Budayawan dan Kartunis Semarang Kelahiran Kendal, Meninggal karena Serangan Jantung

Cerita Nenek Suniah Diterkam Buaya Muara saat Cari Kerang di Belakang Rumah, Paha Hampir Putus

Bu Camad Tamasya Antar Batang ke 10 Besar Penilaian PPD Jateng

Mensos Risma Beri Kejutan Korban Longsor Kalijering Kebumen, Singgung soal Anggaran Relokasi