KLB Demokrat

Mahfud MD Tegaskan AHY Masih Ketua Umum Demokrat yang Diakui Pemerintah saat Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (5/3/2021).

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah tak bisa menghalangi atau membubarkan pelaksnaan kongres luar biasa (KLB) Demokrat atau partai politik lain, sebagai bentuk menghormati independensi partai.

Dalam KLB Demokrat di Sumatra Utara, Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Namun demikian, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan Ketua Umum (Ketum) Demokrat yang saat ini diakui pemerintah masih atas nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Saran Hensat: Kalau Memang Demokrat Solid, saatnya AHY Kumpulkan Jajaran DPD dan DPC se-Indonesia

Baca juga: Mahfud MD Angkat Bicara soal Konflik Demokrat: Zaman SBY Pemerintah Tak Larang Partai Gelar KLB

Baca juga: Pengakuan Bambang Susilo Ihwal Kehadirannya dalam KLB Demokrat: Tak Ada Itu Iming-iming Uang

Baca juga: Moeldoko Pimpin Demokrat Versi KLB, DPC Blora: Keliru, Itu Salah, Nanti akan Ditegur Gusti Allah

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY."

"AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.

Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu."

"Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.

Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.

"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu."

"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," imbuh Mahfud.

KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terselenggara pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara.

KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Berdasarkan siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat, Jhoni Allen, di lokasi KLB, Jumat.

KLB di zaman SBY

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal konflik internal Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, karena menjunjung independensi partai, pemerintah tak melarang partai untuk menggelar kongres luar biasa (KLB) atau muktamar luar biasa (MLB).

Bahkan, ini juga dilakukan pada pemerintahan Presiden Susiblo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Mahfud, polemik internal Partai Demokrat dinilai akan menjadi masalah hukum jika Partai Demokrat (PD) versi KLB mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Diketahui, Demokrat versi KLB yang kontra dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapuk Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham."

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud mengatakan, pemerintah sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, hingga Joko Widodo tidak pernah melarang adanya KLB atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Pun demikian pada pemerintah zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah tak pernah melarang partai menggelar KLB.

Sebab, kata dia, pemerintah menghormati independensi internal partai politik.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan."

"Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Saran pengamat politik untuk AHY

Terpisah, sebagian kader Demokrat mengklaim bila partai berlambang mercy itu tetap solid dibawah komando Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kalau memang benar Demokrat di bawah kendali putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu solid, maka saatnya AHY mengumpulkan seluruh jajaran dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) seluruh Indonesia.

Hal itu merupakan saran dari pengamat politik Hendri Satrio (Hensat).

Hensat menilai, penting bagi Ketua Umum Partai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengumpulkan jajaran pengurus DPD dan DPC secara menyeluruh.

Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa partai yang ia pimpin masih solid.

"Ya sudah kalau menurut saya AHY kumpulkan orang-orang semua DPD dan DPC dia terserah mau lewat online juga enggak apa-apa," kata Hendri kepada Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).

Hendri juga menilai posisi Moeldoko belum kuat untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Sebab, selama ini Demokrat masih identik dengan kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Karena masyarakat juga masih melihat demokrat adalah SBY dan pasti DPC-DPC-nya masih setia sama SBY," ujar dia.

Namun, Hendri menilai kondisi itu bisa berubah jika Moeldoko mendapat posisi baru dari Presiden Joko Widodo, seperti menteri.

Dalam kondisi itu, jajaran pengurus Demokrat yang berpihak pada AHY akan mulai diuji kesetiannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat

Avanza Tertimpa Pohon Randu Raksasa di Randudongkal Pemalang, 4 Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Cerita Abdussomad 4 Tahun Tipu Anak-Istri, Pecatan Honorer Ngaku Kajari, Nginap di Hotel Tak Bayar

WN Australia Buka Kelas Yoga Orgasme Rp7,2 Juta, Viral di Medsos, Diamankan Polisi, Begini Nasibnya

Rumah Pejabat Kejati Riau Dilempari Potongan Kepala Anjing, Muspidauan: Ini Semacam Teror Psikis