Berita Kudus

Wanita Oknum PNS di Kudus Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Sekaligus, Begini Hukumannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita selingkuh dengan lebih dari satu pria.

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Wanita yang merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kudus ketahun selingkuh tak hanya dengan satu lelaki.

Perempuan yang juga merupakan istri seorang pejabat di Kudus itu diketahui menjalin hubungan terlarang dengan beberapa pria sekaligus.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) wanita berinisial Y (43) itupun kini telah diusulkan dijatuhi hukuman atau sanksi penurunan pangkat, yang berlaku selama tiga tahun.

Baca juga: Gaji PNS Terancam Dipangkas Separuh bila Menceraikan Istrinya, Simak Berikut Aturannya

Baca juga: Kasus Perceraian PNS di Blora Didominasi dari Kalangan Guru, BKD Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Perempuan di Kudus Buang Bayinya di Depan Rumah Warga, Bilang Begini Sebelum Melarikan Diri

Baca juga: Unik, Tiga Anak Kepala Dusun di Kudus Diberi Nama Merek Mobil, Ini Kisah yang Tak Terungkap

Hal ini disampaikan Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno.

Ia menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Kepala Badan ?Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno . (Tribunpantura.com/Raka F Pujangga)

Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.

‎Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.

Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.

Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.

"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.

Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.

Sejumah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari ‎klasifikasi sedang hingga berat.

Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.

‎"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.

Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.

Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan ‎absen dan pulang.

"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya.

Perceraian PNS didominasi guru

Terpisah, Sepanjang 2020 ada 16 permohonan izin perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blora yang dilayangkan kepada bupati.

Dari seluruh permohonan izin perceraian, dari kalangan guru PNS yang paling mendominasi.

Kasubbid Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan pada Badan Kepegawaian Daerah Blora, Kristiawan Sri Hadi mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 16 permohonan izin perceraian dari kalangan PNS ke bupati.

"16 permohonan itu belum tentu ada putusan cerai. Itu yang sudah direalisasi (permohonannya) oleh bupati atau diberi izin (cerai) atau diberi surat keterangan," ujar Kristiawan melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).

Dia melanjutkan, 16 permohonan izin perceraian itu didominasi oleh PNS guru.

Jumlahnya ada 6 permohonan cerai yang dilayangkan oleh guru di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Kemudian disusul oleh Dinas Kesehatan. Sepanjang 2020, tercatat ada 3 permohonan izin cerai dari PNS di bawah suku dinas tersebut.

"Kalau di Dinas Kesehatan ada perawat juga yang mengajukan permohonan izin cerai," ujarnya.

Selanjutnya, 2 permohononan izin perceraian datang dari PNS Dinrumkimhub Blora, Dindagkop UKM Blora 1 permohonan, dan Dinkominfo Blora 1 kasus.

"Dinas Pertahanan Pangan dan Ketahanan Pangan Blora 1 permohonan dan Setda Blora 2 permohonan cerai," ujar dia.

Dari seluruh kasus perceraian yang melanda kalangan PNS, ujar Kristiawan, karena bermacam latar belakang.

Ada kalanya perceraian itu bermula dari cek-cok.

Kemudian ada juga karena ada pria idaman lain atau wanita idaman lain.

"Ada juga karena masalah ekonomi atau bumbu dari orang ketiga," tandasnya.

Perihal perceraian di kalangan PNS ini memang harus ada permohonan izin. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan alasan baku diberikannya izin kepada seorang  PNS yang akan melakukan perceraian. (raf/goz)

Baca juga: Nyatakan Perang Terhadap Peredaran-Pengendalian Narkoba dalam Lapas, Ini yang Dilakukan BNN Kendal

Baca juga: Jaga Perayaan Paskah di Pemalang, AKBP Ronny Libatkan Ormas Islam

Baca juga: Densus 88 Sita 500 Kotak Amal di Deli Serdang, Diduga untuk Sumber Pendanaan Aksi Terorisme

Baca juga: Ini Tanggapan Bupati Umi Soal Temuan Kasus Baru Covid-19 di Rombongan Piknik Asal Kecamatan Pangkah