Berita Jateng

Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Bermasalah, Warga Datangi DPRD Jateng, Ini Kata Wakil Rakyat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan warga terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak bersama kepala desa mengadu ke DPRD Jateng terkait penetapan harga ganti untung pembebasan lahan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Sejumlah perwakilan warga di beberapa desa di Kabupaten Demak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak (Semak) sempat mendatangi Gedung DPRD Jawa Tengah baru-baru ini.

Sejumlah warga tersebut di antaranya dari Desa Karangrejo, Wonosalam, Lo Ireng dan beberapa desa lain di Demak. Warga juga didampingi kepala desa.

Mereka berniat melakukan audiensi dengan DPRD Jateng serta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Baca juga: Status Lahan yang Terkena Rob Masih Jadi Kendala Pembangunan Tol Semarang-Demak

Baca juga: Dewan Minta Pembebasan Lahan Proyek Tol Semarang- Demak Segera Dirampungkan

Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Datangi Rumah Terduga Teroris di Purwokerto, Ini Kesaksian Tetangga

Baca juga: Kemensos RI Datangi Rumah Gading, Difabel Penjual Rokok Keliling di Alun-alun Kajen: Masya Allah

Karena tidak bertemu dengan pejabat yang hendak mereka temui, mereka pun menjadwal ulang.

Warga mengeluhkan besaran ganti untung pembebasan lahan tol yang dinilai belum memenuhi keadilan.

Mereka hanya menuntut pembayaran ganti untung sesuai aturan yakni minimal sepuluh kali dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Jateng, Hadi Santoso menuturkan, jika ada masyarakat yang masih keberatan dengan nilai nominal yang ditentukan tim appraisal atau pembebasan tanah, bisa dilakukan upaya-upaya lain.

"Ada mekanisme pengajuan keberatan. Dilakukan negosiasi ulang dengan TPT (tim pembebasan tanah) dengan masyarakat."

"TPT leadernya yakni pemerintah Demak, sehingga kepada masyarakat yang masih keberatan, saya pikir akan lebih optimal mengajukannya ke TPT," kata Hadi, Jumat (2/4/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan terkait pembebasan lahan di proyek pembangunan tol Semarang-Demak, memiliki kekhasan dibandingkan dengan perlakuan di ruas lain. Yakni metode pembayaran langsung.

Jadi, setelah tim appraisal menentukan nilai nominal, pemerintah bisa langsung melakukan proses pembayaran kepada masyarakat. Hal ini tentunya untuk keperluan percepatan pembangunan tol.

Namun, jika ada keberatan dari masyarakat atas penetapan nilai nominal, hal itu bisa langsung didiskusikan atau dimusyawarahkan dengan TPT.

Hadi menambahkan, selain problematika nilai nominal pembebasan tanah, pada proyek pembangunan tol Semarang-Demak Sesi 2 ini juga terdapat masalah status tanah.

Dimana, di beberapa titik ada tanah pengairan yang ditempati masyarakat puluhan tahun.

Di atas tanah pengairan tersebut dibangun rumah permanen milik warga.

Halaman
12