Berita Semarang

Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan Hakim, Koalisi LSM Jateng Datangi PN Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Koalisi LSM Jateng yang mendatangi PN Semarang, kemarin.

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jateng mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/4/2021).

Kedatangan koalisi LSM Jateng tersebut untuk meminta klarifikasi terkait adanya putusan hakim PN Semarang, yang dianggap janggal.

Dalam kesempatan tersebut, Koalisi LSM Jateng yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI ditemui pegawai PN Semarang, Sutiyono, dan panitera Setyo Kuncoro.

Baca juga: Awal Ramadan Kondisi Pasar Sepi dan Lesu, Pedagang Pasar Trayeman Slawi Mengeluh

Baca juga: Wihaji Berharap IPSI Kabupaten Batang Bisa Berlaga di Ajang Nasional

Baca juga: Berikut Ini Referensi Laptop Harga Rp 20 Juta hingga Rp 30 Jutaan di Bulan April 2021

Baca juga: Tradisi Tukuder di Masjid Kaliwungu Kendal Kembali Ditiadakan

Koordinator Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo mengatakan, mendapatkan informasi dan masukan terkait kejanggalan putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

Yang mana, dalam putusan perkara tersebut bertentangan dengan dua putusan lain padahal obyek dan subyek perkara adalah sama.

Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.

"Dalam investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg."

"Karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," kata Susilo.

Ia menyadari bahwa hakim mempunyai hak yuridis dalam menentukan putusan.

Akan tetapi, setidaknya hakim mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta lapangan, termasuk fakta adanya dua putusan perkara terkait, dalam memutus.

"Jika putusan itu kemudian berbeda, patut diduga karena ada suatu sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

Ia menduga, ada persengkongkolan sehingga muncul putusan yang berbeda dalam satu kasus yang sama.

Karenanya, putusan perkara Nomor: 32/Pdt. Sus-Pailit/2020/PN.smg sarat kepentingan karena sejak diputus, telah ada tiga putusan yang dikeluarkan PN Semarang.

"Sebagaimana fungsi lembaga kami sebagai kontrol sosial pada penyelenggara negara, kami menginginkan adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang."

"Itu kami lakukan karena kami ingin peradilan yang bersih yang terbebas dari praktik KKN," jelasnya.

Anggota Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto menambahkan, peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih.

Hal itu sejalan dengan azas-azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Halaman
12