Demi terwujudnya kepastian hukum pula, Dwi mendesak agar PN Semarang agar terbuka pada masyarakat.
Karenanya, ia meminta jawaban atas permohonan klarifikasi atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.
"Kalau PN tidak memberikan jawaban atas adanya putusan perkara yang janggal itu, berarti sesuai dugaan kami bahwa putusan itu sarat kepentingan," tambahnya.
Perwakilan PN Semarang, Sutiyono menyampaikan, tidak bisa menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh hakim.
Alasannya, hakim mempunyai hak yuridis atas perkara yang ditangani.
"Saat ini, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg dalam proses kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya."
"Kalau mengenai putusan hakim, itu kewenangan hakim pemutus," ucapnya. (Nal)
Baca juga: Petugas Gabungan Temukan Kharis 8 Km dari Lokasi Tenggelam dalam Keadaan Meninggal Dunia
Baca juga: Polres Tegal Pasang Water Barrier di Area Pasar Banjaran Adiwerna, Kembalikan Fungsi Bahu Jalan
Baca juga: Ini Pesan Gubernur Ganjar Soal Aturan Buka Puasa dan Sahur on The Road
Baca juga: Berikut Ini Deretan Laptop Harga Belasan Juta Rupiah di Bulan April 2021