Penulis: Desta Leila Kartika
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Polres Tegal memanfaatkan pos kamling yang tersebar di berbagai penjuru kampung untuk mendeteksi kedatangan para pemudik.
Hal ini disampaikan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro. Menurutnya, ini sesuai dengan arahan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
"Seluruh Kapolsek mulai hari Senin (26/4/2021) memberlakukan PPKM Mikro berbentuk pos siaga keamanan," kata Kompol Didi, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: BERITA DUKA: KH Syaroni Ahmadi Wafat, Ulama Kharismatik NU asal Kudus
Baca juga: Dishub Kendal Mulai Berlakukan Zero Penumpang di Pelabuhan, Begini Keterangan Andy Rahmat
Baca juga: Mengintip Praktik Esek-esek di Pemalang saat Ramadan, Pintunya Tutup tapi Pelayanan Tetap Jalan
Baca juga: Salat Gaib hingga Doa Bersama, Penghormatan Personel TNI kepada Seluruh Awak KRI Nanggala 402
Adapun maksud dari pos siaga keamanan ini yaitu pos kamling yang dimanfaatkan untuk mendeteksi atau mendata warga yang baru pulang ke kampung halaman.
Minimal yang dicatatat adalah nama lengkap, nomor handphone, asal kedatangan dari mana, dan menanyakan kondisi kesehatan saat itu.
Jika ternyata ada pemudik yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, maka petugas di pos siaga akan melapor ke puskesmas setempat untuk dilakukan tes lebih lanjut.
"Kami imbau masyarakat khususnya yang di Desa mulai tingkat RT, RW, Kades, saya minta mulai hari Senin pos kamling diaktifkan lagi karena untuk mendeteksi warganya yang mudik dari luar kota."
"Meski tidak ada gejala, mereka yang mudik harus tetap isolasi mandiri di rumah masing-masing," jelas Kompol Didi.
Ditanya mengenai jumlah pemudik yang masuk Kabupaten Tegal apakah sudah banyak atau belum, Kompol Didi menyebut jumlahnya baru akan didata.
Tapi menurut laporan yang ia terima di beberapa lokasi ada warganya yang sudah mudik.
"Operasi PPKM Mikro berbentuk Pos siaga keamanan berlangsung mulai Senin (26/4/2021) sampai operasi ketupat selesai atau sampai mereka para pemudik kembali ke perantauan (kembali bekerja)."
"Saya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada terutama berkaitan dengan larangan mudik lebaran," ujarnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, di wilayah Kabupaten Tegal memiliki beberapa titik lokasi penyekatan kendaraan pemudik seperti di rest area jalur tol, jalur pantura, dan jalur lainnya.
Adapun empat titik rest area yang dimaksud yaitu jalur A KM 275 dan KM 287 Penarukan Kecamatan Adiwerna, jalur B ada di rest area KM 294 Kertasari Kecamatan Suradadi, dan KM 282 Lebeteng Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Sedangkan lainnya tersebar di wilayah Klonengan perbatasan Brebes atau jalur selatan, Selapura jalur tengah (Jatinegara), Pos PAM LIK Kecamatan Kramat jalur pantura, dan terakhir di pintu exit tol Adiwerna. (dta)
Baca juga: 7 Tips Sehat Berpuasa dr Dimas Widati Spesilias Gizi Klinik, Simak Selengkapnya
Baca juga: Keluarga Sertu Faisal Awak KRI Nanggala 402 Masih Syok: Bapak-Ibu Nangis Terus, Berharap Mukjizat
Baca juga: 11 Pengendara Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Polisi Lakukan Ini saat Penyekatan Jalan di Tegal
Baca juga: 5 Berita Populer Pekan Ini: Hasil Pilkades Pati Digugat, hingga Pedagang Pasar Moga Buang Tempe